• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, February 26, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Terindikasi Tipikor Tapi Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi, Dokumen BAST Tak Kunjung Ditunjukkan

MeldabyMelda
January 10, 2026
in Daerah
0
Terindikasi Tipikor Tapi Disdikbud Bandar Lampung Sulit Diklarifikasi, Dokumen BAST Tak Kunjung Ditunjukkan

DJADIN MEDIA- Dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Hingga Kamis, 8 Januari 2026, pihak SMA Siger, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung belum juga menunjukkan Bukti Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset negara. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat mutlak dalam pemanfaatan gedung sekolah negeri oleh pihak lain, sekaligus krusial untuk memastikan tidak terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor).

Kondisi ini memicu tanda tanya publik, mengingat penggunaan aset negara tanpa dasar administrasi yang lengkap berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan merugikan keuangan daerah.

Dokumen Pinjam Pakai Masih Setengah Jalan

Salah satu wakil kepala sekolah sekaligus guru SMA Siger yang ditemui tim liputan mengakui bahwa pihak sekolah belum memegang dokumen BAST pinjam pakai aset negara. Ia hanya dapat menunjukkan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk meminjam gedung SMP Negeri, tanpa disertai dokumen persetujuan resmi maupun berita acara serah terima.

Identitas narasumber sengaja dirahasiakan redaksi demi menjaga posisinya sebagai tenaga pendidik. Ia mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut dititipkan oleh pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

“Yang ada cuma ini. Surat permohonan pinjam pakai, surat permohonan rekomendasi ke Disdikbud Provinsi Lampung, sama akta notaris pendirian yayasan,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Bahkan, dokumen yang sama juga dibawa pihak sekolah saat dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Lampung terkait laporan penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani.

“Cuma itu yang kami bawa ke Polda Lampung waktu diminta klarifikasi,” tambahnya.

Rujukan Aturan: Pinjam Pakai Wajib BAST

Jika merujuk pada regulasi, pinjam pakai aset negara tidak bisa dilakukan secara lisan atau sebatas surat permohonan. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tegas mengatur mekanismenya.

Dalam Pasal 173 disebutkan bahwa pinjam pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pengguna barang dan peminjam barang. Lebih lanjut, Pasal 174 ayat (2) menegaskan bahwa penyerahan barang dalam pinjam pakai wajib dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).

Tanpa BAST, penggunaan aset negara dinilai cacat administrasi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Apalagi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan indikasi tipikor dalam polemik pinjam pakai aset negara antara Disdikbud Bandar Lampung dan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Keterbukaan Informasi Publik Masih Buntu

Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Pihak Disdikbud belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan maupun status BAST pinjam pakai aset negara tersebut.

Padahal, salah satu pendiri sekaligus pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Fakta ini membuat publik semakin mendesak adanya transparansi agar tidak muncul konflik kepentingan.

Saat tim liputan mencoba meminta klarifikasi dan pembuktian administrasi, akses informasi justru terhambat di meja resepsionis. Jurnalis diminta untuk mengatur janji terlebih dahulu sebelum dapat bertemu pejabat terkait.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh pemohon informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Sorotan Publik dan Desakan Transparansi

Lambannya klarifikasi dari Disdikbud Bandar Lampung memicu sorotan masyarakat sipil dan penggiat kebijakan publik. Penggunaan aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tanpa adanya BAST yang sah, polemik pinjam pakai aset negara ini dikhawatirkan akan terus berlarut dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke ranah hukum. Publik pun menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan di balik kerja sama tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BAST aset negaraDisdikbud Bandar LampungDugaan tipikor pendidikanKeterbukaan Informasi PublikYayasan Siger Prakarsa Bunda
Previous Post

DPD PDI Perjuangan Sumut Tegas Tolak Pilkada Lewat DPRD: Dinilai Khianati Konstitusi dan Rampas Kedaulatan Rakyat

Next Post

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Next Post
9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

9 Pejabat Utama Dan 4 Kapolres Berganti, Kapolda Lampung Gelar Upacara Serah Terima Jabatan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In