• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, July 11, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Tersangka Kasus Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus: Bentuk Itikad Baik

MeldabyMelda
July 9, 2025
in Daerah
0
Tersangka Kasus Korupsi CT Scan RSUD Batin Mangunang Titipkan Rp250 Juta, Kejari Tanggamus: Bentuk Itikad Baik

DJADIN MEDIA- Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung, memasuki babak baru. Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta dari tersangka M. Taufik, penyedia alat dalam proyek tersebut.

Penyerahan uang dilakukan melalui kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrahman, serta disaksikan oleh pihak Bank BRI dan penasihat hukum tersangka.

“Kami menghargai sikap kooperatif tersangka M. Taufik yang menunjukkan itikad baik dalam proses hukum ini,” ujar Adi Fakhruddin.

Tak hanya dari M. Taufik, Kejari juga menerima penitipan dana dari tersangka lain, yakni Marizan, selaku Kabid Perencanaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD, senilai Rp15 juta pada 19 Juni 2025. Dengan demikian, total dana titipan dari kedua tersangka mencapai Rp265 juta.

Namun, menurut hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Adi menekankan bahwa uang titipan ini bukan pemaksaan, melainkan bentuk sukarela dari para tersangka.

“Penitipan bisa dilakukan hingga proses penuntutan. Jika nantinya pengadilan memutuskan bersalah, dana ini akan disetor ke kas negara sesuai dengan amar putusan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum M. Taufik, Dandi Adiguna, menyatakan bahwa kliennya ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Walau proses masih berlangsung, kami ingin menunjukkan bahwa klien kami tidak lari dari kewajiban,” ujarnya.

Terkait jumlah yang masih jauh dari total kerugian negara, Dandi menyebut bahwa kliennya menyerahkan dana sesuai kemampuan saat ini, dan akan mengikuti perkembangan sidang.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami berharap sikap terbuka dan kooperatif ini bisa dipertimbangkan oleh jaksa dan hakim,” tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengadaan alat vital di fasilitas kesehatan pemerintah. Kejari Tanggamus menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, demi pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: CTScanKejariTanggamusKorupsiAlkesPenggantiKerugianNegaraSUDBatinMangunang
Previous Post

Bupati Lampung Utara Hadiri Raker Kemenkes, Dorong Revitalisasi RSUD Ryacudu dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Next Post

BNNK Lampung Selatan Ajak Pemerintah Perangi Narkoba Lewat Bimtek P4GN di Candipuro

Next Post
BNNK Lampung Selatan Ajak Pemerintah Perangi Narkoba Lewat Bimtek P4GN di Candipuro

BNNK Lampung Selatan Ajak Pemerintah Perangi Narkoba Lewat Bimtek P4GN di Candipuro

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In