DJADIN MEDIA– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus memacu percepatan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh wilayah kabupaten. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan akurat, Kantah Pringsewu menggandeng perangkat pekon melalui kolaborasi intensif di setiap tahap kegiatan, mulai dari pendataan, pengukuran, verifikasi lapangan, hingga pemberkasan dokumen administrasi yang ketat.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi kunci penting dalam mempercepat penyelesaian PTSL sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami bekerja sama dengan perangkat pekon untuk meninjau setiap bidang tanah, melakukan pendampingan langsung ke warga, dan memastikan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen resmi,” ujar Ulin Nuha, Senin (17/11/2025) di kantornya.
Dalam proses pemberkasan, petugas Kantah Pringsewu bersama perangkat pekon melakukan penyusunan dan pengecekan dokumen secara detail. Berbagai dokumen seperti formulir permohonan, surat pernyataan, hingga identitas peserta diperiksa satu per satu untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data. Ulin Nuha menegaskan bahwa tahap ini sangat penting untuk menjamin seluruh administrasi memenuhi ketentuan sebelum berlanjut ke proses sertifikasi.
Kolaborasi dengan perangkat pekon juga meningkatkan akurasi data lapangan. Kehadiran mereka membantu memastikan tidak ada kekeliruan dalam identifikasi bidang tanah dan meminimalisir sengketa batas lahan. Setiap perangkat pekon berperan aktif memberikan klarifikasi data, mempercepat proses validasi, serta memastikan dokumen peserta PTSL tersusun dengan baik, sehingga proses administrasi menjadi lebih efektif dan minim kendala.
Selain itu, Kantah Pringsewu terus melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kecamatan, dan lembaga terkait untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi tepat waktu. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
Ulin Nuha menambahkan bahwa percepatan penyelesaian PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan tanah secara optimal untuk pembangunan daerah. “Dengan sertifikat resmi, masyarakat lebih mudah mengakses kredit atau modal usaha, sementara pemerintah daerah dapat lebih terfokus pada pengembangan infrastruktur dan ekonomi lokal,” katanya.
Kantah Pringsewu menegaskan, target percepatan PTSL akan terus digenjot hingga seluruh wilayah kabupaten tuntas. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan menjadi contoh sinergi efektif antara lembaga pertanahan dan pemerintah desa, sehingga program PTSL berjalan cepat, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Tags: PTSL Pringsewu, Kantor Pertanahan, Sertifikasi Tanah, Perangkat Pekon, Kepastian Hukum, Administrasi Pertanahan, Kolaborasi Pemerintah, Pembangunan Daerah, Program Pemerintah
Deskripsi Berita: Kantah Pringsewu terus memacu percepatan PTSL dengan menggandeng perangkat pekon untuk memastikan proses pendataan, pengukuran, verifikasi, dan pemberkasan dokumen berjalan efektif, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***

