DJADIN MEDIA – Meskipun pemerintah telah menjamin pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada tahun 2024, tenaga honorer tetap diimbau untuk tidak meremehkan seleksi kompetensi PPPK.
Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai tahun depan, hanya akan ada dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kebijakan Baru untuk Tenaga Honorer
Bagi tenaga honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah telah menyiapkan solusi. Mereka akan tetap diangkat sebagai ASN dengan status PPPK Paruh Waktu.
Meskipun berbeda dari PPPK penuh waktu, kebijakan ini memastikan bahwa tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mereka.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah status ASN bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi kompetensi PPPK penuh waktu. Beberapa perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu:
1. Jam Kerja: PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam sehari.
2. Hak ASN: Meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap mendapatkan gaji dan hak ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis mendapatkan status ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
– Minimal Dua Tahun Pengabdian: Honorer harus sudah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun.
– Penilaian Kinerja: Harus memiliki rekam jejak kinerja yang baik berdasarkan penilaian atasan.
– Rekomendasi Instansi: Memperoleh rekomendasi dari instansi tempat mereka bekerja.
Kelebihan dan Kekurangan PPPK Paruh Waktu
Kelebihan utama dari status ini adalah honorer tetap memiliki status ASN dan kepastian pekerjaan. Namun, jam kerja yang lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu dapat memengaruhi tingkat penghasilan.
Mengapa Tes Kompetensi Tetap Penting?
Tes kompetensi menjadi tolok ukur utama dalam menentukan kelayakan tenaga honorer untuk menduduki posisi PPPK penuh waktu. Oleh karena itu, tenaga honorer diimbau untuk mempersiapkan diri dengan serius dan memanfaatkan setiap peluang untuk lulus seleksi.
Komitmen pemerintah ini menjadi bukti nyata upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dan kesejahteraan honorer.***