DJADIN MEDIA— Komitmen mempercepat legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kini makin nyata. Tiga instansi strategis, yaitu Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kantor Kementerian Agama Pringsewu, dan Kantor Pertanahan (BPN) Pringsewu, resmi membentuk Tim Terpadu sebagai langkah sinergis dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Langkah bersejarah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Kejari Pringsewu pada Rabu (9/7/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Plt. Kepala Kantor Kemenag, dan Kepala BPN Pringsewu, serta disaksikan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga keagamaan.
Fokus: Akselerasi Legalitas Aset Umat
Plt. Kepala Kemenag Pringsewu, H. Marwansyah, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk jawaban atas lambatnya proses legalisasi tanah wakaf akibat berbagai kendala administratif.
“Tanah wakaf bukan sekadar aset keagamaan, tapi juga aset sosial dan pendidikan. Maka dari itu, kepastian hukum menjadi keharusan agar manfaatnya dapat dilindungi dan dikelola dengan baik,” tegas Marwansyah.
Sinergi untuk Kepastian Hukum
Kolaborasi ini bertujuan mengintegrasikan peran masing-masing lembaga dalam:
- Menyederhanakan prosedur administrasi
- Meningkatkan transparansi proses sertifikasi
- Memastikan tanah wakaf memiliki dokumen hukum yang sah
Selain itu, upaya ini juga mendukung agenda nasional dalam penataan aset keagamaan secara sistematis dan modern.
Harapan & Arah Ke Depan
Ketiga pimpinan instansi berharap Tim Terpadu dapat menjadi solusi konkret atas berbagai hambatan yang selama ini dihadapi oleh para nadzir atau pengelola wakaf, terutama dalam hal validasi dokumen dan proses sertifikat.
“Kami ingin masyarakat tidak lagi bingung atau tertunda hanya karena prosedur yang berbelit. Melalui tim ini, semua lebih cepat, lebih pasti, dan tentu lebih berpihak pada kepentingan umat,” ujar Kepala Kejari Pringsewu, Raden Mas Bagus Wicaksono.
Melalui kerja sama ini, Kabupaten Pringsewu menegaskan diri sebagai daerah yang proaktif dalam pengelolaan tanah wakaf berbasis hukum dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan ekosistem wakaf yang lebih tertib dan berdaya guna.***