DJADIN MEDIA- Penyelenggaraan SMA swasta Siger Bandar Lampung menjadi sorotan serius setelah tiga pejabat kunci di sektor pendidikan dan pemerintahan mengungkap bahwa sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional, belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta diduga menggunakan aset negara di tengah konflik kepentingan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa hingga November 2025 pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger. Ia menyebut, seluruh pendirian satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena izin belum terbit, sekolah tersebut tidak seharusnya dilibatkan dalam agenda resmi seperti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) serentak tahun ajaran 2026/2027.
Penegasan serupa disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Melalui keterangan tertulis, ia memastikan hingga November 2025 tidak ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke instansinya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pendidikan telah berjalan tanpa dasar perizinan formal dari pemerintah provinsi.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, turut mengungkap fakta terkait kebijakan anggaran. Ia memastikan DPRD tidak mengesahkan anggaran untuk SMA Siger dalam RAPBD Kota Bandar Lampung tahun 2026. Asroni juga menyoroti penggunaan aset negara oleh yayasan tersebut, yang menurutnya wajib disertai administrasi pinjam pakai atau perjanjian resmi agar tidak menimbulkan polemik dan pelanggaran hukum.
“Kalo untuk Siger, saya pastikan kemarin kita tidak menganggarkan itu,” ujar Asroni, yang juga menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas milik pemerintah harus jelas status hukumnya, baik melalui skema sewa maupun pinjam pakai yang sah.
Persoalan menjadi semakin kompleks ketika muncul perbedaan pernyataan antarpejabat terkait keberadaan Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan aset negara. Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut telah ada BAST sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan belum menerima dokumen BAST dimaksud.
Rangkaian fakta dan pernyataan dari Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, serta Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola Yayasan SMA Siger. Dugaan konflik kepentingan semakin menguat karena pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Disdikbud Kota Bandar Lampung. Situasi ini dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, keadilan bagi sekolah swasta lain, serta hak peserta didik, sehingga memerlukan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas dari pemerintah daerah dan lembaga pengawas.***

