DJADIN MEDIA– Kepolisian kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, bersama dengan Tekab 308 Polres Pringsewu, berhasil meringkus Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang dikenal sebagai otak pencurian mobil jenis pickup dan truk.
Sugianto yang merupakan residivis kambuhan ini ditangkap di rumahnya pada Selasa pagi (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam atas keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan di wilayah Lampung.
Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang dilakukan kelompok pencuri mobil. Sebelumnya, polisi telah menangkap Usman (29) yang juga menjadi pelaku utama bersama Sugianto, serta dua orang penadah, yakni Agung (50), warga Kabupaten Mesuji, dan Muslim (33), warga Kabupaten Lampung Tengah. Mereka terlibat dalam kasus pencurian truk engkel dengan nomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada 2 Juni 2025 lalu.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa dengan ditangkapnya Sugianto, seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian truk tersebut kini telah diamankan. Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa Sugianto dan Usman juga terindikasi terlibat dalam beberapa kasus pencurian mobil lainnya. Di antaranya adalah pencurian mobil Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian mobil sejenis di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Tulang Bawang. Selain itu, turut diamankan pula berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta amunisi aktif yang masih dalam proses penyelidikan terkait asal-usulnya. Sementara itu, satu unit mobil L300 hasil curian lainnya hingga kini masih dalam pencarian.
AKP Juniko menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sugianto guna membongkar jaringan lebih luas dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan dengan kelompok pencuri kendaraan lintas daerah.
Atas perbuatannya, Sugianto dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Juniko.
Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap Sugianto diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sekitarnya.***