DJADIN MEDIA- Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung kembali mengangkat isu sensitif yang selama ini menjadi keluhan para pekerja media: upah yang jauh dari layak. Dalam siaran pers terbaru, kedua organisasi tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Lampung menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 15 persen, sebuah angka yang dinilai sesuai dengan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di Lampung.
Saat ini UMP Lampung berada di angka Rp2.893.070. Namun hasil kajian serikat buruh menunjukkan bahwa kebutuhan riil pekerja justru menyentuh angka Rp3.383.000 per bulan. Perhitungan ini mencakup 13 komponen KHL, mulai dari harga bahan pokok seperti beras dan telur, biaya listrik bulanan, kebutuhan sekolah anak, hingga ongkos transportasi kerja. Selisih keduanya mencapai Rp489.930, sebuah gap yang menurut SPM dan AJI tak bisa lagi diabaikan.
Ketua Dewan Pengurus SPM Lampung, Derri, menegaskan bahwa pemerintah harus serius memperhatikan kesejahteraan buruh jika ingin meningkatkan kualitas hidup pekerja di daerah. Menurutnya, tuntutan kenaikan 15 persen bukanlah angka spekulatif, tetapi hasil analisis kebutuhan dasar masyarakat pekerja yang semakin mahal.
Selain UMP, persoalan upah rendah di perusahaan media juga kembali mendapat sorotan. AJI Bandar Lampung mengungkapkan banyak perusahaan pers masih membayar gaji jurnalis di bawah UMP atau UMK. Temuan riset AJI tahun 2021 memperlihatkan kondisi miris: dari 30 jurnalis perempuan, 10 menerima upah hanya Rp1 juta–Rp2,3 juta per bulan, sementara satu jurnalis bahkan menerima gaji di bawah Rp1 juta. Padahal UMP Lampung saat itu mencapai Rp2.432.001.
Derri menegaskan, praktik pembayaran upah di bawah UMP/UMK adalah tindak pidana yang dapat dijerat hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta sesuai Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Terkait UMK, SPM dan AJI mendorong perusahaan pers untuk melakukan penyesuaian mengikuti UMK setempat. Bandar Lampung, sebagai daerah dengan UMK tertinggi di provinsi itu, mengusulkan kenaikan 15 persen pada tahun 2026. Dengan kenaikan tersebut, UMK Bandar Lampung akan berubah dari Rp3.305.367 menjadi Rp3.801.172. Sementara 10 kabupaten dengan UMK terendah, jika mengikuti penyesuaian yang sama, akan naik 15 persen menjadi Rp3.327.029.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengingatkan bahwa upah layak sangat penting agar jurnalis dapat bekerja profesional tanpa tergoda praktik yang merusak integritas profesi. Upah rendah kerap memicu tindakan tidak etis seperti menerima amplop, melakukan pemerasan, atau menjualbelikan informasi.
Dian juga menekankan pentingnya sistem kenaikan gaji yang teratur, adil, dan mempertimbangkan prestasi kerja, masa kerja, dan jabatan. Selain itu, ia meminta perusahaan media memberikan jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, dan perlindungan bagi keluarga pekerjanya, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam konteks lebih luas, AJI Indonesia bersama 40 AJI Kota di seluruh Indonesia juga menyampaikan pernyataan sikap nasional. Mereka menyoroti kemunduran demokrasi, kriminalisasi kritik, represi terhadap kebebasan sipil, hingga tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis. Pada 2023 saja, tercatat 89 kasus serangan terhadap pekerja media, angka tertinggi dalam satu dekade.
AJI menilai bahwa tanpa demokrasi yang sehat, kebebasan pers akan mati. Karena itu, mereka menuntut pemerintah menghentikan penyalahgunaan kekuasaan, menjamin proses pemilu berjalan adil dan berintegritas, serta melindungi kerja pers dari intimidasi, serangan, dan kriminalisasi.
Pada bagian lain, LBH Pers Lampung turut menyoroti komitmen Polda Lampung dalam menjaga kebebasan pers. Meskipun ada MoU antara Polri dan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis, LBH Pers menilai implementasinya harus benar-benar diwujudkan. Dalam tiga tahun terakhir, Lampung mencatat 21 kasus kekerasan terhadap jurnalis, menjadikan upaya perlindungan semakin mendesak.
AJI juga mengecam tindakan Kejati Lampung pada 2023 yang meminta media menarik berita terkait kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus. Permintaan tersebut dianggap sebagai bentuk sensor yang melanggar Undang-Undang Pers.
Seluruh dinamika ini menggambarkan satu kenyataan penting: pekerja media di Lampung bukan hanya terjepit oleh upah rendah, tetapi juga berhadapan dengan situasi demokrasi dan kebebasan pers yang semakin terancam. Karena itu, tuntutan kenaikan UMP 15 persen menjadi bagian dari perjuangan yang lebih besar: memastikan jurnalis dapat bekerja secara layak, aman, dan profesional demi kepentingan publik.***

