• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, March 5, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Upaya Damai Terungkap, Windi Mohon Hukuman Diringankan

IwangbyIwang
March 4, 2026
in Daerah
0
Upaya Damai Terungkap, Windi Mohon Hukuman Diringankan

DJADIN MEDIA- Sidang kelima kasus penganiayaan dengan terdakwa Windi (28) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/3/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan, kuasa hukum mengungkap kondisi anak Windi yang masih berusia 9 tahun dan menunggu ibunya di rumah, sebagai alasan permohonan keringanan hukuman.

 Saksi Meringankan Ungkap Kondisi Keluarga

Dalam sidang kasus penganiayaan tersebut, Dr. Can Nurul Hidayah dari LBH Cahaya Keadilan menghadirkan ibu kandung terdakwa, Nur Herdiana, sebagai saksi a de charge. Ia memaparkan riwayat hidup Windi yang dinilai memiliki latar belakang sulit.

Menurut keterangan di persidangan, Windi pernah menikah siri dan ditinggalkan suaminya saat hamil empat bulan. Sejak itu, ia membesarkan anaknya seorang diri. Anak Windi yang kini duduk di bangku sekolah dasar diasuh neneknya selama proses hukum berjalan.

“Anaknya masih kecil, berusia 9 tahun, dan saat ini diasuh oleh neneknya. Windi adalah tulang punggung keluarga,” ujar kuasa hukum di persidangan.

Selain itu, ayah Windi diketahui menderita sakit jantung dan tidak dapat bekerja secara aktif. Fakta ini turut disampaikan sebagai pertimbangan kemanusiaan dalam sidang kasus penganiayaan tersebut.

Upaya Perdamaian dengan Korban

Di persidangan juga terungkap adanya upaya mediasi antara Windi dan korban, Karsilan (32). Mediasi disebut difasilitasi Bhabinkamtibmas setempat pada malam hari.

Korban dikabarkan telah memaafkan secara lisan, namun hingga kini belum ada surat perdamaian tertulis yang diajukan ke majelis hakim.

Majelis hakim meminta agar surat perdamaian resmi dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan sebagai bahan pertimbangan putusan.

 Harapan Penerapan KUHP Baru

Penasihat hukum menyatakan, jika surat perdamaian telah diterima, dokumen tersebut akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pledoi.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan banyaknya hal yang meringankan dalam perkara ini, termasuk kemungkinan penerapan KUHP baru,” ujar Nurul.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Windi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kuasa hukum berharap penerapan pasal dalam KUHP baru dapat menjadi pertimbangan yang lebih proporsional dalam sidang kasus penganiayaan ini.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda berikutnya untuk mendengarkan tahapan lanjutan sebelum pembacaan tuntutan maupun pembelaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: anak 9 tahunberita hukum LampungKUHP baru 2023permohonan keringanan hukumanPN Tanjungkarangsaksi meringankansidang kasus penganiayaanWindi Bandar Lampung
Previous Post

Uji Sampel Pangan Dilakukan, Pemprov Lampung Lindungi Konsumen

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In