DJADIN MEDIA– Sebuah video yang sempat viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri melaju ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung, memicu kecaman publik luas. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, pengemudi terdengar menantang pengendara lain di tengah kemacetan dengan kata-kata, “Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu,” sementara perekam video membalas dengan sahutan, “Macet… macet… macet…”
Video tersebut langsung menjadi viral karena diduga menyalahi aturan lalu lintas dan mencoreng nama baik institusi Polri. Banyak warganet mengecam aksi ugal-ugalan itu, menilai tindakan pengemudi sebagai contoh buruk perilaku di jalan raya, sekaligus mempertanyakan bagaimana seorang warga sipil bisa memiliki mobil dengan pelat dinas, strobo, dan sirene.
Hasil Penyelidikan Polisi
Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pengemudi dan status kepemilikan kendaraan. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, menegaskan bahwa pengemudi maupun pemilik kendaraan murni warga sipil dan sama sekali bukan anggota kepolisian.
“Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil. Kemudian untuk plat nomornya, strobo dan sirine itu sudah kami perintah untuk dicopot, Alhamdulillah sudah dicopot,” jelas Faruk pada Minggu, 19 Oktober 2025.
Diketahui, pengemudi Pajero berinisial AR (37) adalah warga Kota Tasikmalaya yang bekerja sebagai sopir. Pemilik kendaraan berinisial I, juga warga Tasikmalaya, yang menyerahkan mobil tersebut untuk dikemudikan AR. Kejadian ini berlangsung di Bandung, meskipun keduanya berasal dari Tasikmalaya.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersebut, termasuk pelat nomor dinas Polri palsu, strobo, dan sirene. Semua perangkat ilegal tersebut telah dicopot untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Kapolres menambahkan, penyelidikan masih berlanjut terkait motif pengemudi dan pemilik mobil, termasuk bagaimana cara mereka mendapatkan pelat dinas palsu tersebut.
“Plat nomor Polri itu katanya dicetak random saja, mungkin ya namanya masyarakat, tapi sedang kami dalami itu. Dia belum terbuka secara detail, masih diperiksa,” terang Faruk.
Permintaan Maaf Pengemudi
AR telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan institusi Polri atas aksinya. “Dia juga sudah membuat video permintaan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri, karena telah menggunakan plat nomor yang tidak pada peruntukannya,” ujar Kapolres.
Meski menggunakan pelat dinas palsu, strobo, dan sirene, pengemudi ternyata memiliki surat-surat kendaraan lengkap, termasuk STNK dan SIM yang sah. Polisi menekankan bahwa tindakan ini tetap melanggar hukum karena penyalahgunaan atribut dinas Polri, dan konsekuensi hukum akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak dan Tanggapan Publik
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dari masyarakat terkait keamanan jalan raya. Banyak warganet menilai fenomena warga sipil menggunakan pelat dinas dan sirene sebagai indikasi lemahnya pengawasan terhadap kendaraan ilegal dan penegakan hukum di jalan raya. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa depan.***

