DJADIN MEDIA — Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin apel sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Acara berlangsung khidmat di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (31/12/2025), dihadiri oleh perwakilan OPD, ASN, dan pejabat terkait.
Sebanyak 863 PPPK Paruh Waktu secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung dan akan ditempatkan sesuai kebutuhan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada beberapa perwakilan penerima sebagai wujud transparansi dan apresiasi terhadap pegawai yang telah menunggu pengangkatan ini dalam waktu cukup lama.
Dalam sambutannya, Wagub Jihan Nurlela menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan hanya bentuk formalitas administrasi, tetapi juga pengakuan terhadap dedikasi dan pengabdian pegawai dalam memberikan pelayanan publik. “Ini adalah jawaban atas penantian panjang Bapak dan Ibu sekalian. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan pengakuan atas kerja dan pengabdian yang telah dijalani. Sebanyak 863 orang hari ini resmi ditetapkan, dengan harapan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tertib, dan dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Jihan juga menekankan pentingnya nilai disiplin, profesionalisme, dan orientasi pada hasil nyata dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Ia mengingatkan para PPPK Paruh Waktu tentang peran strategis mereka dalam mendukung agenda pembangunan daerah dan nasional, termasuk menuju visi Indonesia Emas 2045. “Pembangunan Lampung, baik di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik, membutuhkan aparatur yang bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan hati,” tegasnya.
Lebih jauh, Wagub Jihan mendorong seluruh penerima SK agar menjadikan nilai BerAKHLAK sebagai pedoman kerja. Nilai ini mencakup pelayanan tulus, bekerja jujur, meningkatkan kompetensi, serta kemampuan beradaptasi dengan dinamika birokrasi. Dengan pendekatan ini, diharapkan kinerja PPPK Paruh Waktu mampu memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat.
Selain penyerahan SK, kegiatan ini dirangkaikan dengan gerakan penanaman pohon di Embung Kemiling dan Taman Kahati Kota Baru, sebagai simbol komitmen Pemprov Lampung terhadap pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. Wagub Jihan menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah yang mendorong harmoni antara pembangunan manusia dan alam.
Menutup apel, Jihan kembali mengingatkan bahwa status PPPK Paruh Waktu terikat pada perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, dan target kinerja yang harus dipenuhi. Ia berharap seluruh penerima SK mampu membuktikan kepercayaan yang diberikan melalui kinerja terbaik bagi masyarakat Lampung. “Selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa mendapat bimbingan Allah SWT,” pungkasnya.***

