DJADIN MEDIA — Perdebatan mengenai apakah pemeriksaan calon tersangka merupakan kewajiban hukum kembali menjadi sorotan publik setelah sidang pra peradilan PT LEB berlangsung secara maraton dari 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Persidangan yang menyorot kasus dugaan korupsi ini menghadirkan diskusi sengit antara Kejaksaan dan pihak kuasa hukum terkait hak-hak konstitusional calon tersangka.
Kuasa Hukum M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, Riki Martim, menegaskan bahwa kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka. “Ini bukan formalitas. Pemeriksaan calon tersangka adalah prosedur wajib dan syarat penting untuk perlindungan hak konstitusional,” kata Riki. Sidang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian dijadwalkan berlanjut pada Senin, 8 Desember 2025 dengan agenda putusan.
Argumen Kejaksaan vs Kuasa Hukum
Kejaksaan bersikukuh bahwa pemeriksaan calon tersangka bukanlah kewajiban. Menurut Jaksa Rudy, istilah calon tersangka tidak dikenal dalam KUHAP, yang hanya mengenal pemeriksaan saksi dan tersangka. “Tersangka telah beberapa kali diperiksa saat masih berstatus saksi. Jadi istilah calon tersangka sama dengan saksi,” ujarnya. Kejaksaan juga berpegang pada Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, yang menyebut pemeriksaan calon tersangka hanya terdapat pada bagian pertimbangan (ratio decidendi) dan tidak mengikat sebagai norma hukum.
Menanggapi hal itu, Riki Martim menegaskan bahwa Kejaksaan keliru menafsirkan putusan MK. “Ratio decidendi adalah bagian yang tidak terpisahkan dan mengikat dari putusan MK. Putusan MK menegaskan bahwa minimal dua alat bukti harus disertai pemeriksaan calon tersangka untuk melindungi hak konstitusional. Ini bukan sekadar pendapat sampingan,” tegas Riki. Ia menambahkan bahwa tanpa pemeriksaan, penyidik berpotensi bertindak sepihak, sementara status tersangka memiliki dampak serius terhadap kedudukan, harkat, dan martabat seseorang.
Perlindungan HAM dalam Pemeriksaan Calon Tersangka
Sidang juga menghadirkan pandangan para ahli. Dr. Dian Puji Simatupang, ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, menekankan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional. “Ini memberi kesempatan seseorang menjelaskan posisi dan kewenangannya sebelum diberi stigma tersangka, terutama dalam perkara korporasi yang melibatkan kewenangan individu dan entitas perusahaan,” kata Dian. Ia menambahkan, mekanisme ini juga menguji korelasi antara kewenangan dan kerugian negara, mencegah kesalahan identifikasi pihak yang bertanggung jawab (error in persona).
Senada, Akhiar Salmi, ahli pidana Universitas Indonesia, menegaskan bahwa meski putusan MK hanya berada di bagian pertimbangan, inti norma tersebut menjadi dasar pengujian sahnya penetapan tersangka. Ia mencontohkan keputusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB yang membatalkan penetapan tersangka karena tidak didahului pemeriksaan calon tersangka. “Ini adalah langkah penting untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil,” jelas Akhiar.
Pencegahan Penetapan Tersangka Sepihak
Riki Martim menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka juga berfungsi mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka. “Tanpa prosedur ini, penyidik dapat menilai dua alat bukti secara sepihak tanpa verifikasi atau klarifikasi, yang berpotensi merugikan seseorang secara hukum dan reputasi,” ujar Riki. Ia menambahkan, meski kasus ini terkait korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, hal tersebut tidak boleh menghapus prinsip hak konstitusional dan perlindungan terhadap individu.
Sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024, Hermawan Eriadi belum pernah diberi kesempatan untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum, rincian kerugian negara, atau alat bukti yang digunakan. “Ini pelanggaran prinsip due process of law. Bagaimana bisa disebut adil jika hak klarifikasi bahkan tidak diberikan?” tegas Riki.
Dampak Publik dan Sorotan Media
Liputan persidangan ini memicu diskusi luas di ruang publik, termasuk di media sosial, terkait pentingnya pemeriksaan calon tersangka dalam proses hukum di Indonesia. Banyak pakar hukum menilai hal ini bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan hak konstitusional dalam kasus-kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.
Persidangan pra peradilan PT LEB ini tidak hanya menyajikan perdebatan hukum teknis, tetapi juga menyoroti dilema antara efisiensi penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Putusan yang akan dibacakan pada 8 Desember 2025 diprediksi akan menentukan arah penegakan hukum dalam konteks perlindungan hak konstitusional di Indonesia.***

