• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Anak Tuha Dituduh Provokator, LBH Desak Penanganan Adil

MeldabyMelda
August 19, 2025
in Daerah
0
Warga Anak Tuha Dituduh Provokator, LBH Desak Penanganan Adil

DJADIN MEDIA – Pernyataan Kapolres Lampung Tengah yang menyebutkan “telah mengantongi nama-nama oknum provokator” terkait aksi spontan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha yang memperingati hari kemerdekaan dengan melakukan penanaman di lahan konflik bersama PT. BSA, memunculkan kontroversi serius. LBH Bandar Lampung menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk nyata dari upaya negara mengalihkan isu pokok konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Alih-alih menyelesaikan masalah hak atas tanah, aparat justru menebar stigma “provokator” dan memposisikan warga seolah “ditunggangi” kepentingan pihak lain.

Aksi penanaman yang dilakukan masyarakat merupakan ekspresi sah rakyat untuk merebut kembali ruang hidup mereka yang dirampas oleh korporasi. Menyebut warga sebagai provokator adalah strategi klasik yang digunakan aparat untuk menutupi sejarah panjang konflik agraria dengan PT BSA. Konflik ini sudah merugikan ribuan keluarga petani di Anak Tuha, yang kehilangan akses terhadap tanah yang seharusnya menjadi sumber penghidupan mereka.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pernyataan Kapolres Lampung Tengah menunjukkan watak aparat yang lebih sibuk melayani kepentingan modal daripada melindungi hak rakyat. Aparat hukum seharusnya hadir untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil, bukan memperdalam penderitaan rakyat melalui kriminalisasi, intimidasi, dan penargetan “oknum” secara sepihak. Tuduhan provokator hanya memperkuat represi, membungkam solidaritas masyarakat, serta menghambat penyelesaian yang adil.

Keberpihakan aparat terlihat jelas setelah munculnya panggilan pemeriksaan terhadap delapan warga dari tiga kampung sebagai saksi dalam proses penyidikan. Surat pemanggilan tiba di rumah warga kurang dari 24 jam pasca kegiatan penanaman, sementara catatan LBH Bandar Lampung menunjukkan setidaknya terdapat sepuluh laporan polisi lain dari masyarakat miskin yang sudah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun belum mendapat kepastian penanganan. Hal ini menegaskan ketimpangan hukum: laporan dari perusahaan diproses cepat, sedangkan laporan rakyat diabaikan.

Proses penyidikan terhadap masyarakat juga menyalahi prosedur, karena menurut Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyelidikan merupakan langkah awal untuk menilai apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, sedangkan penyidikan dilakukan setelah bukti cukup untuk menentukan tersangka. Dalam kasus Anak Tuha, tidak ada bukti tertangkap tangan, sehingga menaikkan status laporan menjadi penyidikan dianggap prematur dan merugikan warga.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konflik di Anak Tuha adalah persoalan struktural agraria, bukan pidana. Warga berhak menanam, menggarap, dan hidup dari tanah warisan nenek moyang mereka. Segala bentuk kriminalisasi, stigmatisasi, panggilan, intimidasi, maupun ancaman penangkapan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan ruang hidup rakyat. Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui dialog yang adil, memperhatikan keseimbangan kepentingan semua pihak, terutama warga yang telah lama menderita akibat konflik berkepanjangan. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan bisnis yang hanya menguntungkan segelintir pihak dengan mengorbankan rakyat kecil.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Anak Tuhahak atas tanahkonflik agrariaKriminalisasi Petani
Previous Post

60 Persen Petani di Indonesia Masuk Kategori Gurem, Pemerintah Diminta Bertindak

Next Post

Seni Bela Diri Tradisional Jadi Media Pendidikan Karakter dan Olahraga di Lampung Selatan

Next Post
Seni Bela Diri Tradisional Jadi Media Pendidikan Karakter dan Olahraga di Lampung Selatan

Seni Bela Diri Tradisional Jadi Media Pendidikan Karakter dan Olahraga di Lampung Selatan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In