DJADIN MEDIA– Bagi para tenaga honorer yang ingin mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, penting untuk memahami tujuh penyebab umum yang dapat menyebabkan status tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pendaftaran.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap pertama telah resmi ditutup pada 20 Oktober 2024. Namun, belasan ribu pelamar telah terdeteksi TMS oleh verifikator Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menunjukkan perlunya perhatian khusus terhadap dokumen yang diunggah selama proses pendaftaran.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa dokumen pelamar bisa berstatus TMS:
1. Formasi Tidak Sesuai Kualifikasi: Banyak pelamar mendaftar pada formasi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.
2. Format Surat Lamaran Tidak Tepat: Surat lamaran yang tidak mengikuti format yang ditetapkan dapat menyebabkan penolakan (contoh format dapat dilihat di instansi terkait).
3. Pas Foto atau KTP Tidak Sesuai: Ketidaksesuaian pas foto atau KTP dengan ketentuan yang diminta juga menjadi salah satu penyebab utama status TMS.
4. Ijazah Tidak Sesuai Kualifikasi: Pelamar yang mengunggah ijazah yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar akan dinyatakan TMS.
5. Nilai TOEFL di Bawah Ketentuan: Nilai TOEFL yang kurang dari standar yang ditetapkan atau masa berlaku yang sudah habis akan mempengaruhi status pendaftaran.
6. Format Surat Pernyataan Tidak Tepat: Sama halnya dengan surat lamaran, format surat pernyataan yang tidak sesuai juga menjadi faktor penentu (contoh dapat dilihat di instansi terkait).
7. Akreditasi Kampus Tidak Memenuhi Kriteria: Akreditasi dari perguruan tinggi tempat pelamar menempuh pendidikan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh instansi pemerintahan yang dilamar.
Memahami tujuh penyebab ini sangat penting untuk meminimalisir risiko status TMS dalam pendaftaran PPPK 2024. Dengan persiapan yang baik dan pemahaman yang tepat, diharapkan pelamar dapat menghadapi seleksi ini dengan lebih percaya diri.***