DJADIN MEDIA- Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Seruan ini dilontarkannya sebagai bagian dari kampanye kesadaran atas pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Pemerintah wajib menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja, serta pengembangan karier yang adil dan bebas diskriminasi bagi penyandang disabilitas,” tegas Edi, Senin (22/7/2025).
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa instansi pemerintah dan BUMN wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta dituntut memberikan kuota minimal 1% dari total tenaga kerja.
Menurut Edi, kesempatan kerja bukan hanya soal regulasi, tapi juga nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Ia mengajak semua pihak untuk tidak memandang disabilitas sebagai kekurangan, melainkan sebagai perbedaan yang harus diakomodasi secara inklusif.
“Semua manusia berhak diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Mempekerjakan penyandang disabilitas adalah wujud keberpihakan pada nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edi juga mendorong pemerintah agar aktif menggali potensi, memberikan pelatihan, dan menempatkan penyandang disabilitas sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang kerja yang adil dan memberdayakan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.***