• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

YLBHI-LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana untuk Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI

MeldabyMelda
October 14, 2025
in Daerah
0
YLBHI-LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana untuk Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI

DJADIN MEDIA– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama LBH Bandar Lampung mengingatkan ancaman pidana ketenagakerjaan kepada Direktur Utama PT Wahana Raharja. Peringatan ini muncul setelah perusahaan milik daerah tersebut disebut belum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran gaji dan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tujuh buruh.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk yang dibacakan pada 18 Desember 2024, dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, menegaskan PT Wahana Raharja wajib membayar total Rp 326.087.940,- kepada tujuh pekerja yang menjadi korban PHK tidak adil. Angka ini mencakup tunggakan gaji serta kompensasi sesuai hak normatif pekerja.

Ahmad Khudlori, S.H., M.H., Pengacara Publik LBH Bandar Lampung dan kuasa hukum buruh, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan sekadar persoalan administrasi. “Sudah hampir enam bulan sejak putusan kasasi, PT Wahana Raharja belum menjalankan kewajibannya. Ini bukan hanya penghinaan terhadap pengadilan, tapi juga pengabaian prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab perusahaan publik terhadap pekerjanya,” jelas Ahmad.

LBH Bandar Lampung menekankan, sebagai BUMD, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum dan perlindungan hak buruh, bukan justru melanggar aturan yang telah ditetapkan pengadilan. Jika Direktur Utama perusahaan tetap mengabaikan putusan, ia dapat dijerat pidana sesuai Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.

Tidak hanya itu, pengabaian terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran terhadap asas negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Seluruh warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan.

LBH Bandar Lampung juga mendesak Gubernur Lampung, sebagai pemegang saham pengendali PT Wahana Raharja, untuk segera memerintahkan direksi melaksanakan putusan tersebut. Evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan hukum dan tata kelola BUMD dianggap perlu agar perusahaan milik daerah tidak mencederai prinsip akuntabilitas publik.

“Kami mengingatkan bahwa ketidakpatuhan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran hukum serius yang berpotensi pidana. Jika PT Wahana Raharja tetap mengabaikan kewajibannya, langkah hukum lebih lanjut akan ditempuh, termasuk pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan,” tegas Ahmad Khudlori.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan hak pekerja di BUMD yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum bagi perusahaan lain di Lampung. Publik dan buruh berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai putusan pengadilan.***

Source: Isbedy Stiawan
Tags: #YLBHIBUMD LampungBuruh LampungLBH Bandar LampungPHKPidana KetenagakerjaanPT Wahana RaharjaPutusan Pengadilan
Previous Post

Heboh! Tim Pembina Posyandu Lampung Salurkan Bantuan Susu, Dukung Gerakan Nasional Cegah Stunting

Next Post

Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Next Post
Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Lapas Kalianda Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi, Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In