DJADIN MEDIA– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperbarui enam kategori penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan pendidikan yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025
PIP 2025 memiliki tujuan besar untuk mendukung siswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani oleh masalah biaya. Program ini juga bertujuan untuk:
- Mengurangi hambatan finansial bagi keluarga kurang mampu.
- Meningkatkan motivasi belajar siswa dengan mengurangi kekhawatiran terkait biaya pendidikan.
- Meningkatkan prestasi akademik dan non-akademik demi masa depan yang lebih cerah.
Kolaborasi Tiga Kementerian
PIP dikelola oleh tiga kementerian besar, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Sosial; serta Kementerian Agama. Program ini juga melibatkan berbagai pihak, seperti sekolah negeri dan swasta, madrasah, serta pemerintah daerah untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.
6 Kriteria Peserta Didik Penerima PIP Tahun 2025
Peserta didik yang ingin mendapatkan manfaat PIP 2025 harus memenuhi salah satu dari enam kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang sudah memiliki KIP secara otomatis terdaftar sebagai penerima PIP. Siswa dengan rekening SimPel (Simpanan Pelajar) juga masuk dalam daftar penerima. - Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu (Tanpa KIP)
Siswa yang belum memiliki KIP bisa mengajukan bantuan melalui sekolah dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan. - Peserta Didik Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau penerima bantuan sosial lainnya dapat mengaktifkan rekening SimPel atau KIP untuk menerima PIP. - Peserta Didik Berprestasi
Siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik, seperti di bidang olahraga, seni, dan lainnya, berhak menerima bantuan PIP. Prestasi ini dapat berasal dari tingkat lokal hingga nasional. - Peserta Didik dari Daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
Siswa yang berasal dari wilayah dengan akses pendidikan terbatas, seperti daerah 3T, akan diprioritaskan dalam program ini. - Peserta Didik dengan Kondisi Khusus
Anak-anak yang terdampak musibah, seperti bencana alam, kebakaran, atau kehilangan orang tua, akan mendapatkan perhatian khusus dalam penyaluran bantuan PIP.
Akses Pendidikan Tanpa Hambatan
Melalui pembaruan ini, PIP diharapkan dapat menjangkau lebih banyak siswa dari berbagai latar belakang, memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, tanpa terhalang oleh faktor ekonomi atau kondisi sosial.***