DJADIN MEDIA– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan kabar menggembirakan bagi tenaga honorer yang mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Hal ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, karena mereka dilarang untuk bekerja lagi setelah tanggal tersebut. Namun, pemerintah telah mengantisipasi potensi PHK massal melalui pengesahan UU ASN 2023, yang memastikan perlindungan bagi tenaga honorer.
UU ASN 2023 mengamanatkan penataan tenaga honorer sebagai langkah wajib yang harus diselesaikan pemerintah paling lambat Desember 2024. Salah satu solusi yang diambil adalah pengangkatan PPPK.
Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB, mengkonfirmasi bahwa akan ada kuota khusus bagi tenaga honorer dalam pengangkatan PPPK 2024. Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi KemenPAN-RB pada Senin, 21 Oktober 2024, Anas menyatakan bahwa seluruh kuota PPPK akan diperuntukkan bagi pegawai non-ASN.
“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” ungkap Anas.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar akan dinyatakan lulus seleksi jika memiliki peringkat terbaik, yang akan ditentukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Eks THK-II
2. Pegawai yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah
3. Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Dengan pengumuman ini, tenaga honorer memiliki harapan baru untuk masa depan karir mereka di instansi pemerintah.***