DJADIN MEDIA– Setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan lima program bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya ada pada pemerintahan Jokowi. Program-program ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Sebelumnya, lima program bansos yang dicanangkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Kartu Sembako, dan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Meski demikian, setiap kebijakan pemerintahan dapat berubah seiring dengan program baru yang diperkenalkan oleh presiden.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, penting untuk segera melakukan pengecekan di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id pada tahun 2024. Kabar gembiranya, beberapa bansos ini akan mulai dicairkan pada bulan November 2024.
Dalam RAPBN 2025, pemerintah merencanakan alokasi sebesar Rp 504,7 triliun untuk perlindungan sosial, dengan fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui program pendidikan, kesehatan, serta ketahanan pangan dan energi.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat untuk Keluarga Miskin (KM). Sejak diluncurkan pada 2016, program ini telah mengalami peningkatan penerima dan anggaran. Jenis dan besaran bantuan PKH meliputi:
– Bantuan Tetap per Keluarga:
– Reguler: Rp 550.000 per tahun
– Akses: Rp 1.000.000 per tahun
– Bantuan per Individu dalam Keluarga:
– Ibu hamil: Rp 2.400.000
– Anak usia dini: Rp 2.400.000
– SD: Rp 900.000
– SMP: Rp 1.500.000
– SMA: Rp 2.000.000
– Disabilitas berat: Rp 2.400.000
– Lanjut usia: Rp 2.400.000
Untuk memastikan terdaftar, masyarakat dapat mengakses [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id/).
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP memberikan bantuan tunai untuk meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin. Bantuan ini diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan besaran sebagai berikut:
– SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun
– SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun
– SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun
3. KIP Kuliah
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri. Program ini memberikan uang saku setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan klaster:
– Klaster 1: Rp 800.000
– Klaster 2: Rp 950.000
– Klaster 3: Rp 1.100.000
– Klaster 4: Rp 1.250.000
– Klaster 5: Rp 1.400.000
4. Kartu Sembako
Kartu Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai senilai Rp 200.000 setiap bulan kepada KPM. Proses pendaftaran dilakukan oleh Kementerian Sosial dan melibatkan berbagai pihak, termasuk bank dan kantor pemerintahan.
5. Perlindungan Sosial (Perlinsos)
Perlinsos merupakan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak ekonomi. Program ini dirancang untuk membantu mereka yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan terhindar dari risiko kesenjangan sosial yang lebih dalam.
Dengan keberlanjutan program-program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dalam kehidupan sehari-hari.***