DJADIN MEDIA – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkenalkan kebijakan baru yang mempermudah proses refund dan reschedule tiket kapal ferry mulai 25 Desember 2024. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengguna jasa melalui layanan digital yang lebih fleksibel dan efisien.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan, terutama setelah penerapan sistem tiket digital melalui aplikasi Ferizy. “Sebelumnya, pengembalian dana dan perubahan jadwal tiket dikenakan dua kali potongan. Sekarang, kami sederhanakan menjadi satu kali potongan yang lebih efisien,” kata Shelvy.
Dalam kebijakan baru ini, biaya penalti untuk refund hanya dikenakan 25% dari harga tiket, sedangkan untuk reschedule, pengguna hanya dikenakan biaya 10% dari harga tiket, jauh lebih ringan dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk tiket dengan harga minimal Rp50.000 dan pengajuan dapat dilakukan hingga dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Refund dapat diajukan melalui website trip.ferizy.com atau dengan menghubungi Contact Center ASDP di nomor 191 atau WhatsApp 0811-1021-191. Sementara layanan reschedule akan segera tersedia di seluruh platform Ferizy dalam waktu dekat.
Untuk menghindari calo dan memastikan kelancaran perjalanan, ASDP juga mendorong pengguna jasa untuk membeli tiket secara langsung melalui aplikasi atau website Ferizy. Pemesanan tiket dapat dilakukan hingga 60 hari sebelum keberangkatan. Beberapa pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk juga menetapkan batasan radius pembelian tiket.
“Pembelian tiket secara mandiri akan membantu kelancaran arus lalu lintas menuju pelabuhan dan memastikan perjalanan yang lebih aman dan nyaman,” ujar Shelvy.
ASDP berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan penyeberangan, menjadikannya lebih modern, efisien, dan lebih ramah pengguna, sejalan dengan proses digitalisasi yang sedang dijalankan.***