DJADIN MEDIA – Kebijakan penghapusan utang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang baru saja disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 menuai perhatian besar. Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan ini dengan tujuan untuk membantu UMKM yang terjerat utang macet, namun ternyata kebijakan ini tidak menyasar semua UMKM. Waspada, beberapa sektor ternyata tidak termasuk dalam penghapusan utang tersebut!
PP 47/2024 memberikan payung hukum bagi bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih terhadap kredit macet di segmen UMKM. Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM. Menurutnya, hanya UMKM yang usahanya tidak bisa bertahan akibat bencana alam, pandemi Covid-19, dan masalah ekonomi lainnya yang dapat merasakan manfaat dari kebijakan penghapusan utang ini.
Pencairan Bansos untuk Lansia, Anak Sekolah, dan Balita: Kapan Cair? Ini Penjelasannya
Bukan Semua UMKM yang Bisa Dibantu
Meskipun banyak pelaku UMKM yang terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit, tidak semua UMKM akan mendapatkan hapus tagih Menteri Maman Abdurrahman dengan tegas mengatakan, “Bagi UMKM yang masih memiliki kekuatan untuk terus berjalan, kreditnya tidak akan dihapuskan.” Artinya, jika UMKM masih memiliki peluang untuk berkembang dan memenuhi kewajibannya, mereka tidak akan bisa menikmati kebijakan ini.
Sektor yang Dapat Manfaat dari Penghapusan Utang
Beberapa sektor yang terdampak oleh bencana besar, seperti pertanian perkebunan, peternakan, perikanan, serta UMKM di sektor industri kreatif, kuliner, dan busana yang mengalami kesulitan luar biasa berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Terlebih lagi, sektor-sektor ini sangat penting untuk ketahanan pangan dan perekonomian negara.
Para pelaku UMKM yang usahanya sudah macet dan tidak dapat pulih lagi, dengan utang mencapai lebih dari 10 tahun dan tercatat di buku bank, berpotensi mendapat penghapusan utang. Hal ini memberi kesempatan bagi mereka untuk kembali memulai usaha tanpa terbebani oleh kredit yang tidak bisa dilunasi.
Gagal Cair! Penerima Bansos PIP Wajib Simak Mekanisme Pencairannya
Kriteria UMKM yang Dapat Penghapusan Utang
1. Nilai Kredit
– Untuk badan usaha, penghapusan utang berlaku bagi mereka yang memiliki utang hingga Rp500 juta.
– Untuk perorangan, utang yang dapat dihapuskan adalah di bawah Rp300 juta.
2. Kondisi Keuangan
Pelaku UMKM yang terpaksa tidak dapat melanjutkan usahanya dan sudah mengalami kredit macet selama lebih dari 10 tahun berhak mendapatkan hapus tagih. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk membersihkan nama di SLIK OJK, sehingga mereka bisa mengajukan kredit baru untuk memulai kembali usaha mereka.
Estimasi Jumlah dan Nilai Penghapusan
Menteri Maman mengungkapkan bahwa kebijakan ini diperkirakan akan menghapuskan kredit macet lebih dari Rp10 triliun yang melibatkan sekitar 1 juta pelaku UMKM. Ini adalah langkah besar dalam membantu mereka yang terperangkap utang macet dan memberikan kesempatan untuk bangkit kembali.
Cek Dulu! 15 Kategori Masyarakat yang Tak Berhak Terima Bansos
Harapan dan Tantangan
Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi sektor-sektor penting seperti pertanian dan perikanan, yang berkontribusi pada ketahanan pangan bangsa. Namun, kebijakan ini juga memberikan tantangan bagi sektor UMKM lain yang tidak masuk dalam kriteria penghapusan utang.
Dengan kebijakan hapus tagih utang UMKM, diharapkan akan ada efek domino yang positif bagi perekonomian sektor UMKM, yang selama ini menjadi penopang penting ekonomi bangsa, meski tidak semua pelaku usaha bisa merasakan manfaatnya. Pelaku UMKM yang merasa memenuhi syarat diharapkan segera mengajukan permohonan untuk memperoleh bantuan ini.
Ingat, meskipun kebijakan ini menjanjikan, pelaku UMKM perlu memastikan bahwa mereka memenuhi syarat agar tidak kecewa di kemudian hari.***