DJADIN MEDIA– Kementerian Sosial (Kemensos) melalui pemerintah mengingatkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bahwa dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk hal-hal tertentu yang tidak sesuai dengan tujuan program ini. Larangan ini bertujuan agar bansos dapat dimanfaatkan secara tepat guna, serta membantu meringankan beban hidup masyarakat golongan bawah.
Dalam upaya memastikan efektivitas bantuan sosial, pemerintah dengan tegas menetapkan sejumlah aturan mengenai penggunaan dana bansos. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah agar bansos tidak disalahgunakan oleh penerima manfaat.
Berikut adalah beberapa larangan yang harus diikuti oleh KPM:
1. Menggunakan dana untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan.
Bansos dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, bukan untuk membeli barang-barang yang tidak relevan dengan kebutuhan sehari-hari.
2. Menyembunyikan bantuan dari anggota keluarga lainnya.
Bansos yang diterima harus digunakan untuk kepentingan keluarga, bukan disembunyikan atau digunakan secara pribadi.
3. Meminjamkan atau memberikan dana bantuan kepada orang lain.
Dana bantuan sosial hanya boleh digunakan oleh penerima manfaat dan tidak boleh dipinjamkan atau diberikan kepada pihak lain.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi KPM yang terbukti menyalahgunakan bansos, di antaranya:
– Pencabutan bantuan: KPM yang terbukti melanggar aturan dapat dicabut statusnya sebagai penerima manfaat bansos.
– Pengembalian dana: Penerima yang menyalahgunakan dana dapat diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah disalahgunakan.
– Sanksi pidana: Dalam kasus penyalahgunaan yang serius, sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada penerima manfaat.
Bansos merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan. Agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, diharapkan KPM menggunakan dana bantuan sosial dengan bijak dan bertanggung jawab, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.***