DJADIN MEDIA– Pemerintah kini meluncurkan program bantuan sosial (bansos) Pena yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan total transfer mencapai Rp6 juta sekaligus ke rekening penerima. Bantuan ini hanya diperuntukkan bagi KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Penting untuk dicatat bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan terkait penyaluran bansos Pena ini yang harus dipahami oleh para KPM. Saat ini, bansos Pena sangat diminati oleh penerima manfaat, dengan banyak dari mereka berusaha untuk memenuhi kriteria agar bisa mendapatkan bantuan ini. KPM melihat peluang bantuan ini sebagai modal untuk memulai atau mengembangkan usaha.
Seperti yang telah diketahui, bantuan Pena sebesar Rp6 juta diberikan dalam satu kali transfer. Namun, perlu diingat bahwa KPM yang sudah menerima bantuan ini tidak berhak mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, yang dikenal sebagai graduasi.
Proses untuk mendapatkan bansos Pena melibatkan verifikasi yang dilakukan oleh Kemensos dengan dukungan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Jika dinyatakan layak, hasil verifikasi akan diumumkan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah pengumuman, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan senilai Rp6 juta, yang dirincikan sebagai berikut:
– Rp5,5 juta untuk pembelian perlengkapan usaha.
– Rp500 ribu untuk membeli bahan baku usaha.
Dengan bantuan ini, diharapkan KPM dapat meningkatkan taraf hidup dan mandiri melalui usaha yang dijalankan.***