DJADIN MEDIA– Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria khusus kini dapat menikmati bantuan sosial (bansos) dengan jumlah yang lebih besar. Sebagai bagian dari pencairan bantuan PKH dan BPNT periode Oktober, sejumlah KPM mendapatkan bantuan langsung ke rekening mereka, dengan nominal mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp1,6 juta.
Pencairan dana bantuan yang telah dinanti-nanti ini akhirnya mulai masuk ke rekening pada awal Oktober. Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan dalam kisaran nominal tersebut?
Kriteria KPM yang Berhak Menerima Bantuan
Bantuan sosial PKH ini diberikan berdasarkan kategori yang telah ditentukan. KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan dengan nominal berbeda, tergantung pada komponen bantuan yang diterima oleh keluarga.
1. Rp 1,3 juta: KPM dengan tiga komponen bantuan, misalnya satu anak SMA dan dua lansia.
2. Rp 1,2 juta: KPM dengan tiga komponen, seperti satu orang disabilitas dan dua lansia.
3. Rp 1,4 juta: KPM dengan empat komponen, misalnya dua anak SMA, satu disabilitas, dan satu lansia.
4. Rp 1,6 juta: KPM dengan empat komponen, seperti dua disabilitas dan dua lansia.
Aturan Pembayaran Komponen
Bantuan ini diberikan dengan memperhatikan jumlah komponen dalam keluarga penerima. Namun, ada batasan maksimal yaitu empat komponen per keluarga. Komponen untuk balita hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua, sedangkan ibu hamil hanya untuk kehamilan anak pertama dan kedua.
Dengan struktur bantuan yang jelas dan komponen yang memenuhi persyaratan, seluruh KPM berpotensi mendapatkan jumlah bantuan sesuai dengan jumlah komponen yang dimiliki. Pembayaran bansos PKH ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi rentan seperti disabilitas atau lansia.***