• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bantuan Tunai Rp300 Ribu Segera Cair ke Rekening: Ini Syaratnya

MeldabyMelda
October 23, 2024
in Ekonomi
0
Pengumuman: Bansos BPNT Cair Dua Bulan Sekaligus, Cek Jadwal Penyaluran dan Penerimanya Di Sini

DJADIN MEDIA – Pemerintah Indonesia segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu yang akan langsung masuk ke rekening penerima. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan ini.

BLT yang berasal dari Dana Desa ini akan disalurkan kepada individu yang namanya tercatat di setiap desa dan ditargetkan bagi warga yang tergolong miskin ekstrem serta belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Penyaluran bantuan ini dijadwalkan berlangsung sepanjang Oktober 2024 melalui pemerintah desa di seluruh wilayah Indonesia.

Setiap penerima akan mendapatkan nominal bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Meskipun beberapa desa telah mulai mencairkan bantuan ini, jadwal dan mekanisme penyalurannya dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing desa. Pada umumnya, pencairan dilakukan dalam bentuk uang tunai secara langsung.

Pemerintah desa bekerja sama dengan aparat setempat untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem, yang menjadi target nasional.

Dengan bantuan ini, diharapkan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti bahan makanan pokok, perawatan kesehatan, dan biaya pendidikan anak-anak. Penerima diimbau untuk menggunakan dana tersebut secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Bagi warga yang belum menerima atau merasa berhak atas bantuan ini, mereka dapat mengajukan diri ke pemerintah desa untuk didata ulang, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria untuk mendapatkan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:

1. Termasuk dalam kategori miskin ekstrem.
2. Belum pernah menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Terdaftar dalam data desa sebagai keluarga miskin atau sangat membutuhkan bantuan.

Pemerintah desa berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan daftar penerima yang layak, sehingga bantuan ini benar-benar dapat dirasakan oleh warga yang membutuhkan.

Dengan penyaluran BLT Dana Desa ini, diharapkan dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.***

Source: MELDA
Tags: Bantuan SosialBLTDana Desakemiskinan ekstrempemerintah desa
Previous Post

Pelamar PTPS Bandar Lampung Capai 2.500 Orang, Apriliwanda: Panwaslucam Harus Selektif Memilih PTPS Terbaik

Next Post

BYD Resmi Luncurkan Seal 06 GT dengan Harga Awal Rp200 Jutaan

Next Post
MANTAP! Kendaraan Listrik BYD Resmi Masuk Pasar Lampung, Harganya Mulai dari Rp300 Jutaan

BYD Resmi Luncurkan Seal 06 GT dengan Harga Awal Rp200 Jutaan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In