DJADIN MEDIA– Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap akhir tahun 2024. Penerima bantuan diharapkan memastikan status mereka terdaftar sebelum pencairan dimulai.
Pada bulan Desember 2024, Kemensos kembali menyalurkan PKH Tahap 4 kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS di seluruh Indonesia. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui empat bank utama, yakni BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, bantuan juga dapat diterima melalui kantor pos terdekat.
Tahap akhir tahun ini merupakan bagian dari empat tahap pencairan PKH yang dilakukan sepanjang 2024. Bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada kategori penerima.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2024
Berikut adalah nominal bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori penerima:
– Ibu Hamil/Nifas: Rp 750.000 per tahap
– Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp 750.000 per tahap
– Pendidikan SD: Rp 225.000 per tahap
– Pendidikan SMP: Rp 375.000 per tahap
– Pendidikan SMA: Rp 500.000 per tahap
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 per tahap
– Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp 600.000 per tahap
Proses seleksi penerima bantuan didasarkan pada data yang akurat dalam DTKS, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan diterima oleh yang berhak. Diperkirakan hingga akhir Desember 2024, ribuan keluarga akan menerima manfaat dari PKH.
Syarat Penerima PKH
Untuk dapat menerima bantuan PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
– Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan setempat.
– Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
– Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
– Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
Cara Mengecek Status Penerima PKH
Bagi penerima manfaat yang ingin mengecek statusnya, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Pilih informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
3. Masukkan nama penerima sesuai e-KTP.
4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
5. Klik “Cari Data” untuk melihat status penerima.
Pentingnya Verifikasi Data
Penerima bantuan diimbau untuk memeriksa dan memastikan bahwa data mereka sudah sesuai dengan yang tercatat dalam DTKS agar pencairan dapat berjalan lancar. Pastikan Anda sudah terdaftar dan menerima hak bantuan Anda sebelum pencairan dilakukan.***