DJADIN MEDIA– Sejumlah honorer mulai khawatir terkait pembatalan kelulusan seleksi administrasi bagi pelamar PPPK 2024 tahap 1 Kementerian Agama (Kemenag). Berita pembatalan ini merujuk pada surat resmi yang diterbitkan oleh Kemenag pada 18 November 2024.
Surat tersebut menginformasikan bahwa 84 pelamar yang terdiri dari Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK II) dan Tenaga Non ASN yang tercatat dalam database BKN, dibatalkan kelulusannya. Dari jumlah tersebut, 6 pelamar batal karena bukti pengalaman kerja yang tidak memenuhi persyaratan BKN.
Sebanyak 54 pelamar lainnya tidak memenuhi syarat karena formasi yang dilamar tidak sesuai dengan pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II.1/Kp.00.1/2024 yang diterbitkan pada 20 Oktober 2024. Dua pelamar lainnya tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan pengumuman tersebut.
Sementara itu, 22 peserta terpaksa dibatalkan karena Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK yang tidak memenuhi ketentuan minimal 2 hingga 8 tahun, sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
Surat pengumuman pembatalan kelulusan ini telah disahkan dan ditandatangani oleh Muhammad Ali Ramdhani, Sekjen Ketua Panitia Seleksi PPPK Indonesia.