DJADIN MEDIA – Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan berlanjut pada tahun 2025, namun masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pendaftarannya yang terbaru.
Dengan kepastian dari Presiden Prabowo, bansos akan tetap dilanjutkan pada tahun mendatang. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, berikut adalah cara pendaftaran BPNT terbaru yang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Program Bansos di Era Pemerintahan Presiden Prabowo
Bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat golongan menengah ke bawah. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, program ini akan tetap dilanjutkan, termasuk BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Selain itu, ada juga program bansos baru seperti Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Hal ini semakin jelas setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada Agustus 2024. Kabinet pun memastikan kelanjutan program bansos yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Persyaratan Terdaftar di DTKS
Untuk mendapatkan bansos, calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah sistem data induk yang mencakup informasi mengenai warga yang membutuhkan pelayanan sosial, penerima bantuan, serta pemberdayaan sosial. Berikut adalah dua cara untuk mendaftar agar terdaftar di DTKS:
Pendaftaran Offline
1. Masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui usulan RT/RW setempat.
2. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
3. Setelah itu, data akan diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial.
4. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan desa/kelurahan.
5. Hasil verifikasi tersebut kemudian difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan disahkan oleh kepala daerah.
Pendaftaran Online
Masyarakat juga bisa mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi ponsel. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
2. Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Isi data diri dengan Nomor KK, NIK, nama lengkap sesuai KTP dan KK.
4. Unggah foto KTP dan swafoto bersama KTP.
5. Setelah selesai, klik “Buat Akun Baru” dan cek email untuk verifikasi dan aktivasi.
6. Setelah registrasi berhasil, kembali ke aplikasi, klik “Daftar Usulan”.
7. Isi data diri kembali dan pilih jenis bansos yang ingin diterima.
Usulan yang diajukan akan masuk ke dalam sistem SIKS-NG untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Hasilnya akan diajukan ke Kepala Daerah untuk pengesahan dan diunggah ke dalam sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan oleh Kemensos.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat memastikan pencairan bansos BPNT 2025 dengan lancar.***