DJADIN MEDIA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi terhadap praktik curang (fraud) di lingkungan internalnya. Dalam kasus terbaru, BRI resmi melaporkan seorang oknum Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) di BRI BO Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung karena diduga menyalahgunakan dana simpanan nasabah.
Kasus Terungkap dari Audit Internal
Langkah hukum ini diambil usai temuan hasil audit internal BRI yang rutin dilakukan sebagai bagian dari sistem pengawasan ketat perusahaan. Tindakan ini membuktikan komitmen BRI terhadap budaya integritas dan pengendalian risiko, sekaligus menegaskan implementasi prinsip Zero Tolerance terhadap fraud yang selama ini digaungkan oleh manajemen.
Sanksi Tegas: PHK Oknum Terlibat
Pihak BRI tidak menunggu lama. Oknum yang terlibat langsung dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai regulasi dan prosedur internal. BRI juga memastikan proses hukum terus dikawal dan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memastikan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI,” tegas Muh Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu.
Dana Nasabah Aman, BRI Tanggung Jawab Penuh
Dalam keterangannya, BRI menegaskan tidak ada kerugian bagi nasabah. Dana yang sempat disalahgunakan akan diganti sepenuhnya, sesuai dengan ketentuan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga perlindungan maksimal terhadap hak-hak nasabah.
GCG Jadi Pondasi
BRI terus menjalankan operasional berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking, sembari memperkuat sistem pencegahan terhadap fraud dan pelanggaran etika secara menyeluruh.***