DJADIN MEDIA—Sebelum mengajukan permohonan bantuan sosial (bansos), penting bagi masyarakat untuk mengetahui 15 kategori yang tidak berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Program bansos dirancang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Namun, sering kali bantuan ini tidak tepat sasaran dan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan Kepmensos Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah 15 kategori masyarakat yang tidak layak mendapatkan bansos:
1. Alamat tidak ditemukan.
2. Individu tidak ditemukan.
3. Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga).
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi.
5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi.
6. Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman umum setiap program yang didapatkan.
7. Pensiunan ASN/TNI/Polisi.
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK.
11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Memahami kategori-kategori ini sangat penting agar program bansos dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, sehingga benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan. Pastikan untuk memeriksa kelayakan sebelum mengajukan permohonan bansos agar prosesnya lebih lancar dan bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar memerlukan.***