DJADIN MEDIA– Pemerintah Indonesia akan mulai mencairkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada Desember 2024. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima, kini ada cara mudah untuk mengecek statusnya secara online.
Untuk bisa menerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi syarat dari minimal salah satu komponen yang ditetapkan pemerintah. Komponen tersebut meliputi:
1. Komponen Kesehatan: Meliputi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.
2. Komponen Pendidikan: Termasuk anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Bagi individu dengan disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas.
Agar memudahkan proses pengecekan, masyarakat kini bisa melakukan verifikasi status penerimaan bansos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Pemerintah menyediakan aplikasi “Cek Bansos” yang dapat diunduh untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek statusnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Mulai dengan mengunduh aplikasi melalui Playstore atau App Store.
2. Buat Akun: Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun”.
3. Isi Data Diri: Masukkan data sesuai kolom yang disediakan, yaitu:
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– NIK (Nomor Induk Kependudukan)
– Nama lengkap sesuai KTP
– Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa
– Alamat sesuai KTP
– RT dan RW
– Nomor ponsel
– Alamat e-mail
4. Verifikasi Data: Setelah mengisi data, masukkan alamat email kembali dan lampirkan foto diri (swafoto) serta foto KTP.
5. Klik ‘Buat Akun’: Akun Anda akan dibuat setelah data terverifikasi.
6. Cek Status Penerima: Setelah akun berhasil dibuat, kembali ke halaman utama, pilih “Profil” untuk melihat status penerima bansos 2024.
Melalui langkah-langkah ini, masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH di akhir tahun ini. Pastikan untuk memanfaatkan kesempatan ini agar Anda tidak ketinggalan informasi terkait bantuan sosial yang akan dicairkan pada bulan Desember 2024.***