DJADIN MEDIA – Pendaftaran tahap kedua untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Calon peserta dapat mendaftar secara online melalui portal resmi SSCASN BKN.
Tahap kedua seleksi PPPK ini ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah bekerja aktif selama setidaknya dua tahun berturut-turut. Salah satu syarat penting untuk mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 adalah melampirkan surat keterangan kerja yang menyatakan pengalaman kerja dan kesesuaian kompetensi pelamar dengan tugas jabatan yang dilamar.
Surat keterangan kerja ini harus diunggah saat seleksi administrasi PPPK, dan apabila lolos, pelamar berhak mengikuti tahap seleksi kompetensi sesuai jadwal yang ditetapkan. Dokumen tersebut juga wajib ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sebagai bukti pengalaman kerja minimal dua tahun di posisi yang sesuai.
Format Resmi Surat Keterangan Kerja PPPK 2024 Tahap 2
Berdasarkan Pengumuman BKN Nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024, berikut adalah format resmi surat keterangan kerja yang harus digunakan untuk melengkapi pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2:
[KOP INSTANSI]
SURAT KETERANGAN PENGALAMAN KERJA
Nomor: …….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat/Gol. Ruang :
Jabatan :
Instansi:
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Pendidikan :
Jabatan :
adalah pegawai di [Nama Instansi] yang telah bekerja selama …. tahun …. bulan, terhitung mulai tanggal [tanggal mulai] hingga saat ini. Adapun tugas harian yang dijalankan oleh yang bersangkutan adalah sebagai berikut:
1. …………………………….
2. …………………………….
3. dst.
Demikian surat keterangan ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
……, ………………… 2024
[Nama Jabatan Penandatangan],
[Nama Instansi/Lembaga]
(ttd + cap stempel basah)
(Nama Pejabat Penandatangan)
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi berdasarkan format resmi ini dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga tahap seleksi kompetensi. Pastikan surat keterangan kerja sesuai dengan format yang ditetapkan untuk menghindari potensi kendala pada proses seleksi.***