• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

FPSBI Lampung Desak Pemprov Naikkan UMP 2025 Hingga 15 Persen

MeldabyMelda
November 7, 2024
in Ekonomi
0
Kemensos Larang Penyaluran Bansos pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

DJADIN MEDIA— Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 15 persen. Desakan ini disampaikan oleh Bendahara FPSBI Lampung, Tri Susilo, dengan tujuan untuk memastikan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama biaya sandang dan pangan.

Menurut Tri, kenaikan UMP sebesar 15 persen akan memberikan upah yang lebih layak, sehingga pekerja dapat bernapas lega dan memiliki pendapatan yang cukup setiap bulan. “Dengan naiknya UMP 15 persen, itu kategori upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, terutama untuk biaya sehari-hari,” katanya.

Sebagai gambaran, besaran UMP Lampung 2024 tercatat sebesar Rp 2.716.497, sementara untuk UMK tertinggi di provinsi ini, yakni Bandar Lampung, mencapai Rp 3.103.631. Bandar Lampung menjadi satu-satunya daerah dengan UMK di atas Rp 3 juta, sementara kabupaten/kota lainnya berkisar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 2,9 juta.

Jika desakan kenaikan 15 persen diterima, berikut perkiraan skema UMP 2025 di kabupaten/kota se-Lampung:
– Lampung Barat: Rp 3.123.971
– Tanggamus: Rp 3.123.971
– Lampung Selatan: Rp 3.322.571
– Lampung Timur: Rp 3.123.971
– Lampung Tengah: Rp 3.123.971
– Lampung Utara: Rp 3.123.971
– Way Kanan: Rp 3.317.890
– Tulang Bawang: Rp 3.123.971
– Pesawaran: Rp 3.123.971
– Pringsewu: Rp 3.123.971
– Mesuji: Rp 3.338.806
– Tuba Barat: Rp 3.123.971
– Pesisir Barat: Rp 3.123.971
– Bandar Lampung: Rp 3.569.175
– Metro: Rp 3.135.019

Meskipun demikian, hingga kini Pemprov Lampung belum menetapkan besaran UMP dan UMK 2025 karena masih menunggu formulasi perhitungan dari pemerintah pusat. Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan untuk membahas kemungkinan kenaikan UMP. Yanti juga menambahkan bahwa besaran UMP harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.***

Source: MELDA
Tags: Ekonomi LampungFPSBI LampungKenaikan UMPPemprov LampungSerikat BuruhUMP 2025Upah Pekerja
Previous Post

Ombudsman RI Gelar Debat Pelayanan Publik untuk Paslon Pilgub Lampung

Next Post

Bawaslu Jakarta Panggil Suswono Terkait Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Next Post
Bawaslu Jakarta Panggil Suswono Terkait Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Bawaslu Jakarta Panggil Suswono Terkait Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pria Pengangguran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In