DJADIN MEDIA— Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk meningkatkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 15 persen. Desakan ini disampaikan oleh Bendahara FPSBI Lampung, Tri Susilo, dengan tujuan untuk memastikan para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama biaya sandang dan pangan.
Menurut Tri, kenaikan UMP sebesar 15 persen akan memberikan upah yang lebih layak, sehingga pekerja dapat bernapas lega dan memiliki pendapatan yang cukup setiap bulan. “Dengan naiknya UMP 15 persen, itu kategori upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, terutama untuk biaya sehari-hari,” katanya.
Sebagai gambaran, besaran UMP Lampung 2024 tercatat sebesar Rp 2.716.497, sementara untuk UMK tertinggi di provinsi ini, yakni Bandar Lampung, mencapai Rp 3.103.631. Bandar Lampung menjadi satu-satunya daerah dengan UMK di atas Rp 3 juta, sementara kabupaten/kota lainnya berkisar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 2,9 juta.
Jika desakan kenaikan 15 persen diterima, berikut perkiraan skema UMP 2025 di kabupaten/kota se-Lampung:
– Lampung Barat: Rp 3.123.971
– Tanggamus: Rp 3.123.971
– Lampung Selatan: Rp 3.322.571
– Lampung Timur: Rp 3.123.971
– Lampung Tengah: Rp 3.123.971
– Lampung Utara: Rp 3.123.971
– Way Kanan: Rp 3.317.890
– Tulang Bawang: Rp 3.123.971
– Pesawaran: Rp 3.123.971
– Pringsewu: Rp 3.123.971
– Mesuji: Rp 3.338.806
– Tuba Barat: Rp 3.123.971
– Pesisir Barat: Rp 3.123.971
– Bandar Lampung: Rp 3.569.175
– Metro: Rp 3.135.019
Meskipun demikian, hingga kini Pemprov Lampung belum menetapkan besaran UMP dan UMK 2025 karena masih menunggu formulasi perhitungan dari pemerintah pusat. Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan untuk membahas kemungkinan kenaikan UMP. Yanti juga menambahkan bahwa besaran UMP harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.***