DJADIN MEDIA– Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk lebih berhati-hati, karena ada risiko nama mereka dapat dicoret dari program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) jika tidak memenuhi ketentuan tertentu.
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, terus berupaya memperbaiki distribusi bansos PKH, termasuk menerbitkan surat edaran terbaru mengenai penerima bansos PKH 2024. Dalam edaran tersebut, Kementerian Sosial menjelaskan pentingnya pemutakhiran data penerima manfaat untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
Penyebab Pencoretan Nama KPM
Salah satu alasan utama yang dapat menyebabkan pencoretan nama KPM dari data Terintegrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah jika mereka tidak segera melakukan pencairan dana hingga batas akhir yang ditentukan. Pencairan dana PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Dengan demikian, KPM diimbau untuk segera melakukan pencairan setelah bansos PKH dikirimkan ke rekening mereka. Penundaan dalam proses pencairan dapat berakibat fatal, termasuk dicoretnya nama mereka dari daftar penerima bansos aktif di DTKS.
Kesimpulan
Seluruh KPM diharapkan untuk menanggapi hal ini dengan serius dan tidak menunda-nunda pencairan. Dengan memahami ketentuan dan mengikuti prosedur yang ada, diharapkan manfaat dari program PKH dapat terus dinikmati tanpa ada kendala.***