DJADIN MEDIA – Bagi masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos) YAPI, penting untuk mengetahui 4 kriteria penerima yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bantuan ini, yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), diperuntukkan bagi anak-anak yang telah kehilangan orang tua mereka, baik ayah, ibu, atau keduanya.
Atensi YAPI merupakan bantuan sosial khusus untuk anak yatim piatu, yang bertujuan untuk meringankan beban hidup mereka serta memastikan akses ke pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Namun, tidak semua anak yatim piatu memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos ini. Berikut adalah empat kriteria penerima yang harus dipenuhi:
1. Usia di bawah 18 tahun
Anak yang berusia di bawah 18 tahun merupakan prioritas utama dalam program ini. Bantuan sosial YAPI tidak diberikan kepada mereka yang sudah mencapai usia 18 tahun atau lebih.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Anak yatim piatu yang ingin menerima bansos YAPI harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Hal ini memastikan bahwa penerima bansos berasal dari keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial.
3. Tidak menikah atau belum menikah
Penerima bantuan YAPI juga tidak boleh sudah menikah. Bantuan ini difokuskan pada anak yatim piatu yang belum memiliki status pernikahan, untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang belum memiliki penghidupan sendiri.
4. Tidak memiliki orang tua yang menikah lagi
Bansos ini juga tidak diberikan kepada anak yatim piatu yang memiliki orang tua yang sudah menikah lagi, karena bantuan ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang benar-benar kehilangan orang tua mereka tanpa penggantinya.
Besaran Bantuan YAPI
Bantuan sosial YAPI diberikan dengan nominal Rp200.000 per bulan. Pencairannya dilakukan secara kumulatif untuk periode dua hingga tiga bulan sekali. Oleh karena itu, penerima dapat menerima saldo antara Rp400.000 hingga Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Selain itu, Kemensos juga menyalurkan bantuan sosial khusus untuk anak yatim piatu yang terdampak pandemi COVID-19 dengan nominal Rp800.000 untuk empat bulan. Saat ini, penerima bansos YAPI dapat mencairkan bantuan mereka menggunakan kartu ATM, yang memudahkan akses tanpa harus pergi ke PT Pos Indonesia.
Proses Penyaluran Bantuan
Pencairan bantuan dilakukan dengan memperhatikan kemudahan akses bagi penerima. Para penerima diharuskan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Bantuan ini disalurkan di lokasi yang mudah dijangkau oleh penerima, dengan tujuan mempermudah mereka dalam mengambil bantuan.
Pada tahap pertama penyaluran, sebanyak 398 orang di lima kecamatan di Banjarnegara telah menerima bantuan, dan diperkirakan 140 orang lainnya akan menerima bantuan pada bulan berikutnya. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan dan lokasi penerima.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat membantu anak-anak yatim piatu untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal sesuai dengan potensi mereka, sambil tetap berada dalam lingkungan pengasuhan yang terbaik.***