• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jangan Bersedih! Begini Kelanjutan Nasib Honorer yang TMS pada Pendaftaran PPPK 2024

MeldabyMelda
November 12, 2024
in Ekonomi
0
RESMI: Ketentuan BKN bagi Peserta yang Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar PPPK?

DJADIN MEDIA— Bagi tenaga honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK 2024, jangan bersedih. Ini dia kelanjutan nasib mereka.

Banyak honorer yang TMS dalam seleksi administrasi PPPK 2024 mempertanyakan nasib karir mereka. Meskipun terdaftar dalam database BKN atau termasuk dalam prioritas seleksi, status tersebut tidak menjamin kelolosan mereka. Ketika dinyatakan TMS, karir sebagai ASN mereka pun terancam.

Sejumlah honorer yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK 2024 berharap pemerintah menunjukkan perhatian lebih agar mereka dapat diangkat menjadi ASN. Beberapa bahkan berharap agar Presiden Prabowo memperhatikan nasib honorer yang TMS, terutama bagi mereka yang sudah lama mengabdi.

Terkait hal ini, aturan mengenai honorer yang layak diangkat sebagai PPPK sudah dijelaskan dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349. Aturan tersebut menjabarkan berbagai kriteria pelamar, persyaratan formasi, serta pengalaman kerja yang harus dimiliki sesuai kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

Menurut pihak BKN, semua pelamar yang memenuhi kriteria harus mengikuti proses seleksi, baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi. Dengan kata lain, meskipun terdaftar dalam database BKN, jika mereka tidak mengikuti seleksi atau tidak memenuhi syarat, mereka tidak akan diangkat menjadi PPPK.

Proses rekrutmen dimulai dengan pendaftaran dan pengisian data oleh pelamar yang kemudian diverifikasi oleh instansi terkait. Berdasarkan hasil verifikasi, pelamar akan dibagi menjadi dua kategori: memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, hingga kini belum ada ketentuan resmi mengenai tindak lanjut status tersebut. Namun, mereka masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahun berikutnya atau sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Sementara itu, bagi pelamar yang memenuhi syarat, mereka akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi terdiri dari ujian teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara yang dilakukan melalui sistem CAT BKN. Penilaian dalam seleksi ini akan disusun berdasarkan peringkat untuk menentukan siapa yang berhak mengisi formasi PPPK.

Karena keterbatasan formasi, tidak semua pelamar yang lulus seleksi kompetensi akan mendapatkan posisi di PPPK 2024. Pelamar yang berhasil mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara yang tidak berhasil akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, sesuai dengan kebutuhan formasi.

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349, pengangkatan PPPK disesuaikan dengan ketersediaan formasi. Data terbaru dari BKN per 5 November 2024 menunjukkan bahwa jumlah pelamar PPPK mencapai lebih dari 1,4 juta, namun hanya sekitar 1,3 juta yang berhasil menyelesaikan proses submit.

Pelamar yang memenuhi syarat ditandai dengan status hijau dan berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu, sesuai dengan hasil seleksi.***

Source: MELDA
Tags: BKNHonorerPendaftaran PPPK 2024pengangkatan PPPKPeraturan MenPAN-RBPPPK 2024Seleksi Administrasi PPPKSeleksi Kompetensi PPPKTMS PPPK
Previous Post

Bolehkah Pendaftar CPNS Tanpa Passing Grade Lanjut ke Tes SKB? Ini Penjelasannya

Next Post

KUR Tidak Masuk dalam Penghapusan Utang oleh Pemerintah Prabowo, Benarkah?

Next Post
Kemensos Larang Penyaluran Bansos pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Ancaman Sanksi Menanti Pelanggar

KUR Tidak Masuk dalam Penghapusan Utang oleh Pemerintah Prabowo, Benarkah?

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In