DJADIN MEDIA– Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan adanya sanksi tegas bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang melanggar aturan terkait penggunaan dana bantuan sosial. Terdapat empat jenis barang yang dilarang untuk dibeli menggunakan uang bansos, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pencoretan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Simak penjelasan lengkapnya.
Kemensos berkomitmen untuk memastikan bahwa dana bansos yang disalurkan digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat dan produktif. Dengan demikian, diharapkan KPM dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan tidak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial.
Untuk itu, penerapan sanksi yang tegas sangat penting bagi Kemensos. Hal ini bertujuan untuk mendorong KPM agar lebih mandiri dan tidak terjebak dalam ketergantungan terhadap dana bansos.
Berikut adalah empat barang yang dilarang dibeli oleh KPM dengan dana bansos, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemensos:
1. Kosmetik – Pengeluaran untuk produk kecantikan dinilai tidak mendukung tujuan utama bansos.
2. Pulsa – Penggunaan dana untuk pembelian pulsa telepon tidak dianggap produktif.
3. Bayar Hutang – Membayar utang menggunakan uang bansos bertentangan dengan prinsip pemanfaatan dana yang tepat.
4. Rokok – Pembelian rokok juga dilarang karena tidak memberikan manfaat positif bagi KPM.
Sebagai bentuk pengawasan, Kemensos melalui petugas pendamping PKH akan terus memantau penggunaan dana bansos oleh KPM secara ketat. Pengawasan ini juga bertujuan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap pemanfaatan dana tersebut.
Patuhi aturan ini agar bantuan sosial yang diterima dapat digunakan dengan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan.***