DJADIN MEDIA– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis ketentuan penting terkait unggah dokumen bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis 2024. Dengan proses seleksi yang hanya tersisa seminggu lagi, pelamar yang belum melakukan pendaftaran diharapkan untuk memeriksa ketentuan unggah dokumen yang berlaku.
BKN mengumumkan pembukaan PPPK 2024 melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Pendaftaran gelombang pertama berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024, yang ditujukan bagi pelamar prioritas, termasuk guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Gelombang kedua, di sisi lain, akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024, untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di instansi daerah.
Ketentuan Unggah Dokumen PPPK 2024
Pelamar diwajibkan untuk memahami persyaratan yang ditetapkan panitia sebelum mendaftar melalui portal SSCASN. Salah satu tahap krusial dalam rekrutmen PPPK 2024 adalah mengunggah dokumen yang diperlukan. Terdapat lima dokumen utama yang harus disiapkan pelamar:
Dokumen Persyaratan:
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menyatakan telah melakukan perekaman KTP
– Ijazah
– Transkrip Nilai
– Pas foto
– Dokumen pendukung lainnya, seperti SKCK, sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Ketentuan Unggah Dokumen:
– Scan pas foto berlatar belakang merah, maksimal 200 KB, bertipe file JPEG/JPG.
– Scan swafoto, maksimal 200 KB, bertipe file JPEG/JPG.
– Scan KTP, maksimal 200 KB, bertipe file JPEG/JPG.
– Scan Ijazah dan Sertifikat Pendidikan (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), maksimal 800 KB, bertipe file PDF.
– Scan Transkrip Nilai, maksimal 500 KB, bertipe file PDF.
– Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2), maksimal 500 KB, bertipe file PDF.
Cara Daftar PPPK 2024
Berikut langkah-langkah pendaftaran PPPK 2024:
1. Akses laman SSCASN di [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/).
2. Buat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya.
3. Isi biodata diri secara lengkap, termasuk alamat, agama, nomor handphone, dan informasi lainnya sesuai KTP.
4. Pilih jenis seleksi “PPPK”.
5. Tentukan instansi tujuan dan formasi yang diinginkan.
6. Isi informasi tentang ijazah pendidikan terakhir.
7. Isi riwayat pekerjaan.
8. Unggah dokumen yang dibutuhkan (pastikan formatnya benar).
9. Baca resume dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
10. Jika yakin, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024.
Dengan memperhatikan ketentuan ini, pelamar diharapkan dapat melakukan pendaftaran dengan lancar dan memenuhi syarat yang ditetapkan.***