DJADIN MEDIA– Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan tegas melarang penyaluran bantuan sosial (bansos) pada hari pencoblosan Pilkada 2024. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam penyaluran bansos untuk mencegah afiliasi politik yang dapat merugikan proses demokrasi.
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa distribusi bansos harus direncanakan jauh sebelum pelaksanaan Pilkada. “Kami berharap tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial, terutama untuk kepentingan kampanye,” ujarnya, menambahkan bahwa sanksi akan diterapkan bagi yang melanggar aturan ini, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi penyaluran bansos, agar program pemerintah tidak disalahgunakan. Pembagian bansos di tengah kontestasi pemilu sebelumnya juga mendapatkan sorotan tajam dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, yang menyatakan bahwa politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara dalam konteks pemilu adalah tindakan yang melanggar hukum.
Dengan adanya larangan ini, Kemensos berharap seluruh pasangan calon, terutama yang menjabat sebagai petahana, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil.***