DJADIN MEDIA — Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan tegas terkait batas daya listrik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin tetap terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Aturan baru ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemensos, dan menjadi kewajiban bagi petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk secara aktif melakukan pengawasan. Dengan adanya indikator batas daya listrik, Kemensos dapat menilai kelayakan KPM dalam menerima bansos.
Peraturan mengenai batas daya listrik ini akan resmi berlaku bersamaan dengan syarat-syarat penerima bansos lainnya. Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi KPM yang tinggal di kontrakan atau kost; hanya KPM yang memiliki hunian sendiri yang diharuskan mematuhi aturan ini.
Berikut adalah ketentuan batas daya listrik maksimal yang ditetapkan:
– KPM yang memiliki daya listrik melebihi 2.200 VA akan dicabut statusnya sebagai penerima bansos.
– Sementara itu, KPM yang memiliki daya listrik antara 450 VA hingga 1.300 VA masih dianggap layak untuk menerima bantuan.
Dengan kebijakan ini, Kemensos berharap dapat memastikan bahwa bansos tepat sasaran dan membantu KPM yang benar-benar membutuhkan dukungan.***