DJADIN MEDIA—Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2024 sudah dicairkan. Sebanyak 533.649 peserta didik dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) negeri dan swasta akan menerima bantuan ini.
Berikut adalah daftar barang yang dapat dibeli dengan dana KJP Plus, yang perlu diperhatikan oleh penerima manfaat:
Untuk biaya rutin, dana KJP Plus dapat digunakan secara tunai hingga maksimal Rp 100.000. Sementara itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan nontunai setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik, yang mencakup:
– Buku tulis
– Buku gambar
– Buku pelajaran
– Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan peruncing
– Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat, kertas warna, dan jangka
– Alat dan bahan praktik
– Seragam sekolah beserta perlengkapannya
– Sepatu dan kaos kaki sekolah
– Tas sekolah
– Pakaian olahraga
– Buku pelajaran penunjang
– Kudapan bergizi
– Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
– Alat bantu pendengaran
– Kalkulator saintifik
– USB flashdisk untuk penyimpanan data
– Seragam pramuka dan kelengkapannya
– Pembayaran untuk kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
– Komputer atau laptop
Daftar barang di atas memberikan panduan bagi penerima manfaat dalam memanfaatkan dana KJP Plus secara optimal untuk mendukung proses belajar mengajar. Pastikan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak demi kelancaran pendidikan anak.***