DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Bagi Anda yang saat ini berstatus sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), mungkin bertanya-tanya, apakah masih ada peluang untuk mendaftar menjadi pendamping desa di tahun 2025? Mari simak syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.
Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditunjuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Mereka memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Bekerja di tingkat kecamatan, pendamping desa berkolaborasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk memastikan berbagai program desa dapat terlaksana dengan maksimal.
Meskipun bekerja dengan kontrak tahunan, keberadaan pendamping desa sangat krusial bagi kemajuan wilayah pedesaan. Lantas, apa saja persyaratan untuk menjadi pendamping desa?
Berikut ini adalah kriteria utama yang perlu dipenuhi untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Pendidikan minimal SLTA/sederajat.
- Pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat selama minimal 2 tahun.
- Pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) akan menjadi nilai tambah.
- Mampu mengoperasikan komputer dan internet.
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
- Diutamakan penduduk desa setempat dengan usia 25–45 tahun pada saat pendaftaran.
Namun, perlu dicatat bahwa seorang pendamping desa tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pendamping PKH sekaligus. Oleh karena itu, jika Anda masih aktif sebagai pendamping PKH, Anda tidak diperkenankan untuk mendaftar menjadi pendamping desa.***