• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, July 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Masih Jadi Pendamping PKH, Bisa Daftar Pendamping Desa 2025? Cek Syaratnya!

MeldabyMelda
January 21, 2025
in Ekonomi
0
Masih Jadi Pendamping PKH, Bisa Daftar Pendamping Desa 2025? Cek Syaratnya!

 

DJADINMEDIA – Pesawaran Inside – Bagi Anda yang saat ini berstatus sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), mungkin bertanya-tanya, apakah masih ada peluang untuk mendaftar menjadi pendamping desa di tahun 2025? Mari simak syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi.

Pendamping desa merupakan tenaga profesional yang ditunjuk oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Mereka memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Bekerja di tingkat kecamatan, pendamping desa berkolaborasi dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk memastikan berbagai program desa dapat terlaksana dengan maksimal.

Meskipun bekerja dengan kontrak tahunan, keberadaan pendamping desa sangat krusial bagi kemajuan wilayah pedesaan. Lantas, apa saja persyaratan untuk menjadi pendamping desa?

Berikut ini adalah kriteria utama yang perlu dipenuhi untuk menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD):

  1. Pendidikan minimal SLTA/sederajat.
  2. Pengalaman di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat selama minimal 2 tahun.
  3. Pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) akan menjadi nilai tambah.
  4. Mampu mengoperasikan komputer dan internet.
  5. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas.
  6. Diutamakan penduduk desa setempat dengan usia 25–45 tahun pada saat pendaftaran.

Namun, perlu dicatat bahwa seorang pendamping desa tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pendamping PKH sekaligus. Oleh karena itu, jika Anda masih aktif sebagai pendamping PKH, Anda tidak diperkenankan untuk mendaftar menjadi pendamping desa.***

Source: Yongki
Tags: #pendidikanDesa2025KarirPembangunanKemendesPDTTPeluangKerjaDesaPembangunanDesaPemberdayaanMasyarakatPendampingDesaPendampingLokalDesaPengalamanKerjaPersyaratanPendampingDesaPKHSyaratPendampingDesa
Previous Post

Benarkah Pendaftaran Pendamping Desa Dibuka Bulan ini?Cek Penjelasannya

Next Post

Tak Semua Pendaftar Diterima,Ini Kriteria Pendamping Desa 2025

Next Post
Tak Semua Pendaftar Diterima,Ini Kriteria Pendamping Desa 2025

Tak Semua Pendaftar Diterima,Ini Kriteria Pendamping Desa 2025

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In