• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mudah! Begini Cara Klaim Diskon Tarif Listrik 50% Kompensasi Kenaikan PPN

MeldabyMelda
December 27, 2024
in Ekonomi
0
Simak! Langkah-Langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami

DJADIN MEDIA– Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah. Insentif ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025, dan bertujuan untuk mengurangi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 11% menjadi 12% pada awal tahun depan.

Kebijakan Diskon Listrik 50%

Diskon ini langsung berlaku otomatis pada tagihan pelanggan. Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan tindakan khusus karena sistem digital PLN akan secara otomatis mengatur pemberian diskon.

“Diskon ini akan otomatis diberikan. Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, sistem digital kami yang akan mengaturnya,” ujar Darmawan.

Bagi Pengguna Listrik Prabayar

Bagi pelanggan prabayar, cara mendapatkan token murah sangat mudah. Cukup buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu kelistrikan, masukkan ID pelanggan atau nomor meter, dan klik beli token. Setelah memilih nominal token, lakukan pembayaran, dan token diskon akan muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya.”

Namun, perlu diingat bahwa pelanggan prabayar tidak bisa membeli token dalam jumlah besar. PLN membatasi pengisian maksimal sesuai daya terpasang. Misalnya, pelanggan dengan daya 900 watt hanya bisa mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50%, biaya yang harus dibayar hanya sekitar Rp 423.000.

Target Penerima dan Dampak Kebijakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif listrik ini senilai Rp12,1 triliun, dan ditargetkan menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97% dari total pelanggan PLN. Diskon ini merupakan bagian dari 15 langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tahun 2025, yang juga mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.

Untuk Pelanggan Pascabayar

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif listrik akan tercantum langsung di tagihan bulanan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon akan diterapkan otomatis saat pembelian token.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelanggan PLN dapat merasakan manfaat dari pengurangan biaya listrik, terutama di tengah kenaikan PPN yang berlaku mulai 2025.***

Source: MELDA
Tags: Begini Cara Klaim DiskonKompensasi Kenaikan PPNMudahTarif Listrik 50%
Previous Post

Cek Penerima Bansos PKH Menggunakan NIK KTP via Smartphone

Next Post

Jadi Penentu Kelulusan! Begini Mekanisme Sistem Pengolahan Hasil Integrasi Nilai CPNS 2024*

Next Post
Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

Jadi Penentu Kelulusan! Begini Mekanisme Sistem Pengolahan Hasil Integrasi Nilai CPNS 2024*

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In