DJADIN MEDIA– Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah. Insentif ini berlaku mulai Januari hingga Februari 2025, dan bertujuan untuk mengurangi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 11% menjadi 12% pada awal tahun depan.
Kebijakan Diskon Listrik 50%
Diskon ini langsung berlaku otomatis pada tagihan pelanggan. Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan tindakan khusus karena sistem digital PLN akan secara otomatis mengatur pemberian diskon.
“Diskon ini akan otomatis diberikan. Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun, sistem digital kami yang akan mengaturnya,” ujar Darmawan.
Bagi Pengguna Listrik Prabayar
Bagi pelanggan prabayar, cara mendapatkan token murah sangat mudah. Cukup buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu kelistrikan, masukkan ID pelanggan atau nomor meter, dan klik beli token. Setelah memilih nominal token, lakukan pembayaran, dan token diskon akan muncul di bagian “Lihat Transaksi Saya.”
Namun, perlu diingat bahwa pelanggan prabayar tidak bisa membeli token dalam jumlah besar. PLN membatasi pengisian maksimal sesuai daya terpasang. Misalnya, pelanggan dengan daya 900 watt hanya bisa mengisi hingga 648 kWh per bulan. Dengan diskon 50%, biaya yang harus dibayar hanya sekitar Rp 423.000.
Target Penerima dan Dampak Kebijakan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa insentif listrik ini senilai Rp12,1 triliun, dan ditargetkan menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97% dari total pelanggan PLN. Diskon ini merupakan bagian dari 15 langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tahun 2025, yang juga mencakup PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah dan tepung terigu.
Untuk Pelanggan Pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif listrik akan tercantum langsung di tagihan bulanan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, diskon akan diterapkan otomatis saat pembelian token.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan pelanggan PLN dapat merasakan manfaat dari pengurangan biaya listrik, terutama di tengah kenaikan PPN yang berlaku mulai 2025.***