DJADIN MEDIA– Banyaknya pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap pertama semakin membuka peluang bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan jumlah tenaga honorer yang mengalami status TMS.
Dari data yang dirilis, ribuan tenaga honorer dalam database BKN telah dinyatakan TMS dalam tahap seleksi administrasi PPPK 2024. Meskipun ada masa sanggah yang akan berlangsung pada 2 November mendatang, peluang untuk calon pelamar di tahap kedua tetap terbuka lebar.
Para pelamar yang dinyatakan TMS sebelumnya termasuk dalam tiga kategori prioritas: eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) dan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Meskipun mereka tergolong dalam kategori prioritas, status TMS menunjukkan bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan seleksi.
Seleksi tahap kedua dijadwalkan berlangsung dari 17 November hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran ini akan terbuka bagi pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun, serta bagi tenaga Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berposisi sebagai guru di instansi daerah.
Dengan banyaknya pelamar yang tidak memenuhi syarat pada tahap pertama, peluang pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi tahap kedua untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu semakin meningkat. Ini memberikan harapan baru bagi mereka yang bercita-cita memperoleh status PPPK secara penuh di tahun 2024.
Aturan pengangkatan PPPK tahun 2024 mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, diatur bahwa seluruh tenaga honorer diwajibkan mengikuti seleksi PPPK 2024 hingga proses seleksi selesai.
Bagi pelamar yang berhasil, mereka akan langsung mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai ASN PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak berhasil dalam perangkingan, mereka akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan ketentuan ini, semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi memiliki peluang untuk memperoleh status ASN, sekaligus melindungi mereka dari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Desember 2024 mendatang.***