DJADIN MEDIA– Pendaftaran untuk Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali dibuka, namun hanya untuk pelajar yang memenuhi lima kriteria tertentu.
Bansos PIP adalah program bantuan pendidikan yang dirancang untuk membantu pelajar di seluruh jenjang pendidikan, termasuk mahasiswa, dari keluarga kurang mampu. Program ini telah memberikan dukungan signifikan dalam pemenuhan biaya pendidikan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Namun, pemerintah mengingatkan agar sekolah dan perguruan tinggi terus mengajukan data penerima manfaat kepada Kemendikbudristek dan Kemenag, sehingga para siswa dan mahasiswa yang berhak dapat menerima bantuan ini. Bagi yang memenuhi kriteria, mereka dapat mengajukan diri sebagai penerima manfaat PIP.
Terdapat lima kriteria penerima PIP 2024 yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Berikut adalah kelima kriteria tersebut:
1. Dari keluarga peserta PKH atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Berstatus yatim piatu, yatim, piatu, atau berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan; serta mereka yang terdampak bencana alam.
3. Siswa yang tidak bersekolah (drop-out) namun berencana untuk kembali melanjutkan pendidikan.
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, atau tinggal di Lapas, serta memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Bagi mereka yang memenuhi salah satu dari lima kriteria ini, pihak sekolah atau perguruan tinggi dapat mengajukan bantuan kepada Kemendikbudristek atau Kemenag. Dengan memenuhi persyaratan ini, diharapkan lebih banyak siswa dan mahasiswa yang membutuhkan dapat terbantu dalam melanjutkan pendidikan mereka.***