DJADIN MEDIA – Kabar buruk bagi pelaku UMKM yang berharap pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) mereka dihapuskan. Presiden Prabowo memastikan bahwa pinjaman KUR tidak akan dihapus buku. Berikut adalah penjelasan mengapa keputusan ini diambil.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak memenuhi syarat untuk dihapus tagih oleh pemerintah. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pinjaman yang mendapatkan penjaminan asuransi tidak termasuk dalam kategori kredit yang bisa dihapuskan.
Penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 6 ayat (2) poin c dari PP 47/2024. Dalam regulasi tersebut, disebutkan secara tegas bahwa kredit yang dijamin oleh lembaga penjaminan, seperti Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), tidak dapat dimasukkan dalam pemutihan tagihan.
Untuk itu, otoritas terkait diminta untuk segera merilis aturan turunan agar PP 47/2024 bisa dipahami dengan lebih jelas. Langkah ini penting untuk menghindari penyalahgunaan aturan yang bisa merugikan banyak pihak, terutama untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit secara ilegal.
KUR adalah program pemerintah yang dirancang untuk memfasilitasi UMKM dengan akses pembiayaan yang lebih mudah. Program ini disalurkan melalui lembaga keuangan dengan mekanisme penjaminan yang dilakukan oleh BUMN.
Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak semua kredit UMKM dapat dihapuskan. PP 47/2024 menetapkan tiga jenis kredit UMKM yang memenuhi syarat untuk pemutihan. Di antaranya adalah kredit yang berasal dari dana Bank atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang telah berakhir saat PP ini berlaku, serta kredit UMKM yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi.
Meski demikian, untuk kredit yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjaminan, seperti halnya KUR, hal ini tidak berlaku. Dengan demikian, KUR tidak termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat untuk penghapusan tagihan.
“Pinjaman yang dijamin dengan asuransi atau lembaga penjaminan kredit tidak termasuk dalam kategori kredit yang bisa diputihkan,” demikian bunyi ketentuan yang tercantum dalam regulasi tersebut.***