• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, October 10, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Prioritas Utama! Ini Kriteria KPM yang Didahulukan Pencairan Bansosnya

MeldabyMelda
December 29, 2024
in Ekonomi
0
Simak! Langkah-Langkah Pengajuan KUR untuk TKI yang Perlu Anda Pahami

DJADIN MEDIA– Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan didahulukan pencairan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025. Bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi, kesempatan untuk menerima bantuan akan lebih cepat terealisasi. Berikut adalah kriteria utama yang harus diperhatikan.

Cara Mendaftar Penerima Bansos

Untuk mendapatkan bantuan sosial, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos, yang kini sudah tersedia di Play Store. Proses pendaftaran hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP serta foto kondisi rumah. Bagi yang kesulitan, pendamping sosial di kantor desa atau kelurahan setempat siap membantu.

Namun, tidak semua warga bisa menerima dana bansos ini. Hanya mereka yang memenuhi kualifikasi yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan. Oleh karena itu, pihak desa atau kelurahan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pendaftar setelah registrasi dilakukan.

Kriteria Penerima Dana Bansos 2025

Tahun 2025, penerima bantuan sosial akan diprioritaskan berdasarkan kategori berikut:

  1. Ibu Hamil: Mendapatkan bantuan Rp750.000 setiap tiga bulan, totalnya Rp3 juta per tahun.
  2. Ibu dengan Bayi 0-11 Bulan: Mendapatkan bantuan Rp750.000 setiap tiga bulan, dengan total Rp3 juta per tahun.
  3. Disabilitas: Mendapatkan bantuan Rp600.000 setiap tiga bulan, total Rp2,4 juta per tahun.
  4. Lansia: Mendapatkan bantuan Rp600.000 setiap tiga bulan, dengan total Rp2,4 juta per tahun.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi

Setelah pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos, warga tidak langsung menerima bantuan. Proses selanjutnya melibatkan verifikasi langsung oleh Dinas Sosial melalui pendamping sosial yang akan datang ke rumah untuk melakukan pendataan ulang. Selain itu, penerima bantuan juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menjadi syarat utama agar bantuan bisa disalurkan.

Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos:

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.
  2. Buat Akun Baru: Lengkapi formulir pendaftaran dengan mengunggah swafoto dan foto KTP, kemudian klik “Buat Akun”.
  3. Verifikasi Akun: Akun yang terdaftar akan diverifikasi oleh admin Kemensos, dan pendaftar akan menerima notifikasi via email.
  4. Ajukan Usulan Bantuan Sosial: Login ke aplikasi, pilih menu “Daftar Usulan”, dan lengkapi data individu sesuai KTP, serta lampirkan foto rumah dan foto KTP.
  5. Verifikasi dan Validasi: Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat dan masuk ke sistem DTKS untuk proses lebih lanjut.

Dengan mengikuti prosedur ini, warga yang memenuhi syarat akan terdaftar sebagai penerima bansos dan dapat menikmati bantuan yang diberikan oleh pemerintah.***

Source: MELDA
Tags: Ini Kriteria KPMPrioritas Utama!yang Didahulukan Pencairan Bansosnya
Previous Post

6 Kategori Penerima Bansos PIP Khusus Pendidikan 2025 yang Perlu Anda Ketahui

Next Post

Survei LSI: Wacana Pilkada Lewat DPRD, Prabowo Terima Sentimen Negatif

Next Post
Prabowo Rombak Pemerintahan: Daftar 46 Kementerian dan 74 Lembaga Negara di Era Kepemimpinannya

Survei LSI: Wacana Pilkada Lewat DPRD, Prabowo Terima Sentimen Negatif

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In