DJADINMEDIA – InsidePolitik – Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025 akan segera dimulai dengan penerapan tujuh syarat terbaru. Apa saja persyaratannya?
Pendamping Desa merupakan tenaga profesional yang bertugas mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Mereka berperan sebagai pendamping dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, tugas utama Pendamping Desa mencakup:
1. Mendampingi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik skala lokal maupun kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga.
2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan, terutama terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa.
Persyaratan untuk Pendamping Lokal Desa (PLD)
Bagi Anda yang berminat menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD), berikut tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi:
1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
2. Berpengalaman minimal dua tahun dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
4. Mampu mengoperasikan komputer, khususnya program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.
5. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi penugasan.
6. Diutamakan merupakan penduduk desa di kecamatan tempat bertugas.
7. Berusia antara 25 hingga 45 tahun pada saat pendaftaran.
Dengan tugas dan tanggung jawab yang strategis, Pendamping Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Pantau terus informasi resmi terkait rekrutmen ini untuk memastik
an Anda tidak ketinggalan kesempatan emas!***