• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Segera Dibuka! Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Terapkan 7 Syarat Baru

MeldabyMelda
January 22, 2025
in Ekonomi
0
Segera Dibuka! Rekrutmen Pendamping Desa 2025, Terapkan 7 Syarat Baru

 

DJADINMEDIA – InsidePolitik – Rekrutmen Pendamping Desa tahun 2025 akan segera dimulai dengan penerapan tujuh syarat terbaru. Apa saja persyaratannya?

Pendamping Desa merupakan tenaga profesional yang bertugas mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Mereka berperan sebagai pendamping dalam pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2, tugas utama Pendamping Desa mencakup:

1. Mendampingi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, baik skala lokal maupun kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga.

2. Mempercepat proses administrasi di tingkat kecamatan, terutama terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa.

Persyaratan untuk Pendamping Lokal Desa (PLD)

Bagi Anda yang berminat menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD), berikut tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi:

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

2. Berpengalaman minimal dua tahun dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.

3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

4. Mampu mengoperasikan komputer, khususnya program Office (Word, Excel, PowerPoint) dan internet.

5. Bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi penugasan.

6. Diutamakan merupakan penduduk desa di kecamatan tempat bertugas.

7. Berusia antara 25 hingga 45 tahun pada saat pendaftaran.

Dengan tugas dan tanggung jawab yang strategis, Pendamping Desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa sekaligus pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Pantau terus informasi resmi terkait rekrutmen ini untuk memastik

an Anda tidak ketinggalan kesempatan emas!***

 

Source: Yongki
Tags: InfoKarirDesaPeluangKerjaDesaPembangunanDesaPemberdayaanMasyarakatPendampingDesaRekrutmenPendampingDesa2025SyaratPendampingDesa
Previous Post

Persiapan untuk Daftar Pendamping Desa 2025: Ini yang Perlu Anda Ketahui

Next Post

Tahapan Cara Daftar Pendamping Desa: Ketentuan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Next Post
Tahapan Cara Daftar Pendamping Desa: Ketentuan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Tahapan Cara Daftar Pendamping Desa: Ketentuan dan Dokumen yang Dibutuhkan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In