DJADIN MEDIA – Bagi pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan, penting untuk memahami dengan seksama rincian kebijakan penghapusan utang yang baru saja disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah dan jenis usaha.
Peraturan ini mencakup penghapusan utang bagi UMKM di beberapa sektor penting, seperti:
– Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan
– Perikanan dan Kelautan
– Sektor UMKM lainnya, termasuk mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keringanan bagi UMKM yang menghadapi kesulitan pembayaran utang, serta mendukung pemulihan ekonomi di tengah kondisi yang penuh tantangan, seperti bencana alam dan pandemi Covid-19.
Persyaratan Utama Penghapusan Utang UMKM
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima kebijakan penghapusan utang ini. Salah satu syarat utama adalah batas nominal pinjaman, yakni:
– Rp500 juta untuk usaha UMKM.
– Rp300 juta untuk pelaku UMKM perorangan.
Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang memiliki kredit macet di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Utang yang dimaksud adalah yang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi oleh debitur.
Kebijakan untuk UMKM yang Terkena Dampak Bencana dan Pandemi
Pemerintah juga memprioritaskan penghapusan piutang untuk UMKM yang bergerak di sektor-sektor tersebut dan terdampak oleh berbagai bencana alam, termasuk gempa bumi, serta dampak ekonomi dari pandemi Covid-19. Maman menekankan bahwa kebijakan ini diberikan hanya bagi pelaku UMKM yang telah menunjukkan ketidakmampuan untuk membayar utang dalam jangka waktu sekitar 10 tahun.
Namun, jika bank Himbara menilai bahwa suatu UMKM masih memiliki kemampuan untuk bangkit dan melanjutkan usaha, maka kebijakan pemutihan utang ini tidak akan diberikan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan bagi UMKM yang terdampak untuk kembali tumbuh dan mengembangkan usaha mereka tanpa dibebani oleh piutang yang tidak bisa mereka bayar.***