DJADIN MEDIA— Keberhasilan PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam mengelola dana Participating Interest (PI) 10% menjadi model pengelolaan sumber daya alam yang patut dicontoh. Tak hanya berhasil meningkatkan pendapatan daerah, pengelolaan PI ini juga mendukung kesejahteraan masyarakat, dengan dukungan penuh dari semua pihak terkait.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memberikan 10% PI kepada BUMD, PT MUJ Jabar mendapatkan kesempatan untuk mengelola dana tersebut. Dengan penetapan ini, MUJ, yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bertindak sebagai holding untuk mengelola PI 10% dari Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Java (ONWJ), yang mencakup wilayah di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Pengalihan PI 10% dan Dampaknya pada Ekonomi Daerah
Pengalihan PI 10% kepada MUJ pada 17 Mei 2018, menandai dimulainya perjalanan pengelolaan dana ini. Untuk pertama kalinya, PI 10% diterapkan di WK ONWJ sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM. Dari total PI tersebut, Jawa Barat menerima 79,71%, sementara DKI Jakarta mendapatkan 20,29%. MUJ pun memulai pengelolaan dengan mendirikan PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) sebagai pengelola operasional.
Sejak saat itu, MUJ mampu mengoptimalkan dana yang diperoleh dari PI 10% untuk berbagai sektor bisnis. Pada 2019, MUJ tercatat berhasil meraih laba sebesar Rp 63,207 miliar, dengan dividen yang dibagikan kepada pemegang saham mencapai Rp 38,6 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan dividen tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 37,1 miliar.
“Laba dan dividen ini adalah hasil pengelolaan dana PI 10% di WK ONWJ serta pengembangan unit bisnis energi lainnya,” ujar Direktur Utama MUJ, Punjul Prabowo.
Keterlibatan dalam Berbagai Proyek Energi
Keberhasilan MUJ tidak hanya terhenti pada pengelolaan dana PI, tetapi juga mencakup pengembangan bisnis di sektor energi. MUJ menjalin kerja sama dengan PT PLN untuk layanan ketenagalistrikan serta dengan PT Pertamina EP di lapangan Tanjung, Kalimantan Selatan, yang berhasil menghemat biaya hingga Rp 100 miliar per tahun. Selain itu, MUJ juga membantu operator lain seperti di lapangan Lirik, Provinsi Riau, untuk menerapkan teknologi serupa.
MUJ pun semakin berkembang dengan menjadi konsultan PI 10% bagi daerah lain dan menerima proyek dari Pertamina Hulu Rokan untuk pembuatan 4 unit rig.
Manfaat Sosial dan Transparansi Pengelolaan Migas
Salah satu keunggulan dari pengelolaan PI 10% oleh MUJ adalah kontribusinya pada program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). MUJ menyumbangkan sekitar Rp 5,32 miliar untuk berbagai kegiatan sosial, termasuk bantuan selama pandemi COVID-19, dengan memberikan dana untuk rumah sakit dan 6.000 paket sembako di 15 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Selain itu, kehadiran BUMD dalam pengelolaan PI ini turut menciptakan transparansi dalam hal lifting, cadangan, dan cost recovery. MUJ juga memperoleh pengetahuan dan pengalaman penting dalam mengelola blok migas, yang memungkinkan mereka untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan daerah.
Saling Menguntungkan bagi Daerah dan KKKS
Partisipasi daerah dalam pengelolaan PI 10% tidak hanya memberikan tambahan pendapatan untuk daerah, tetapi juga meningkatkan kapasitas BUMD dalam mengelola blok migas sebagai bagian dari KKKS. Kerja sama yang saling menguntungkan ini menunjukkan bahwa BUMD tidak hanya menjadi beban, tetapi justru menjadi support system yang vital bagi keberlanjutan kegiatan KKKS di daerah.***